Pilkada 2024

RUU Pilkada Bertentangan Putusan MK, Anggota DPR dari Kalsel Ini Akui Rentan Sengketa

Anggota DPR Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha mengungkap kelemahan legalitas RUU Pilkada yang bertentangan dengan MK

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/istimewa/Dok
Syaifullah Tamliha, Anggota DPR RI Fraksi PPP. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anggota DPR Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha angkat bicara terkait kegaduhan revisi UU Pilkada yang dikebut Badan Legislasi (Baleg) sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam dialog yang ditayangkan Kompas TV melalui kanal Youtube pada Rabu (21/8/2024), Syaifullah mengakui bahwa kelemahan legalitas Rancangan UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK.

Menurutnya, sengketa hasil pada Pilkada rawan terjadi jika DPR dan MK terjadi perbedaan tafsir pada UU-nya.

“Jika terjadi sengketa pilkada di MK, maka mudah sekali MK memvonis untuk menggugurkan calon-calon yang bertentangan dengan keputusan MK,” tuturnya.

Tamliha mengakui bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Suka tidak suka, tetap harus diterima.

“Jadi kalau MK memutuskan seperti itu, ya hanya MK yang bisa menafsirkan sendiri. Dan kita sebagai pembuat undang-undang tentu harus mengikuti apapun keputusan MK,” ujar politikus Kalimantan Selatan ini.

Oleh karena itu, Tamliha berharap persoalan RUU Pilkada harus diselesaikan dengan baik. Tanpa adanya perbedaan tafsir antara DPR dan MK.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan manuver dengan merevisi RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan ini memberikan peluang bagi parpol kecil untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Ini juga menjadi angin segar bagi calon yang belum memenuhi syarat ambang batas dukungan atau threshold, lantaran sebagian besar parpol besar telah diborong salah satu kandidat.

Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.

Namun pada Rabu, Baleg DPR RI dalam rapat kilat kurang dari tujuh jam yang dipimpin Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyepakati bahwa RUU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan MA pada 29 Mei 2024 itu disebutkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.

Baleg juga menyepakati poin yang menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat parpol yang tak punya kursi DPRD. Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Berdasarkan keputusan Bamus, RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved