Nasional

Polisi Tetapkan 19 Demonstran 'Peringatan Darurat' Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka, Rusak Pagar DPR

Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang demonstran (pengunjuk rasa) 'peringatan darurar' menolak revisi UU Pilkada jadi tersangka

Editor: Rahmadhani
AFP/BAY ISMOYO
Para pengunjuk rasa memblokir akses ke gedung DPR di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk memprotes upaya pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan kelayakan kandidat dalam pemilihan penting akhir tahun ini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang demonstran (pengunjuk rasa) 'peringatan darurar' menolak revisi UU Pilkada pada Kamis (22/82/2024) sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, salah satu di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena merusak pagar Kompleks Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.

“Dikenakan Pasal 170 KUHP, diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan,” kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/8/2024) malam.

Sementara itu, 18 pengunjuk rasa lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kekerasan terhadap aparat.

“18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, dan juga pasal yang ketiga adalah persangkaan tidak mengindahkan perintah dari petugas kami di lapangan,” ujar Ade.

Baca juga: Saat Bus Telolet Cairkan Suasana Tegang Polisi–Mahasiswa Banjarmasin dalam Demo Revisi UU Pilkada

Baca juga: Adu Mewah Tas Menantu Presiden Jokowi, Erina Gudono Pakai Christian Dior, Punya Selvi Harga Selangit

Menurut dia, para tersangka dianggap tidak patuh karena tidak membubarkan diri ketika diperintahkan oleh pihak kepolisian.

Padahal, aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Gedung DPR sudah selesai pada pukul 18.00 WIB.

“Ini mereka tidak membubarkan diri, bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu, ada yang menggunakan bambu,” kata Ade.

Meski begitu, 19 tersangka tersebut tidak ditahandengan catatan harus menjalani wajib lapor dalam periode waktu tertentu.

Total, Polda Metro Jaya dan jajaran di bawahnya menangkap 301 orang pengunjuk rasa pada Kamis lalu.

Polda Metro Jaya menyebutkan, 300 orang pengunjuk rasa telah dibebaskan, sedangkan satu orang lagi masih diperiksa.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved