Nasional
Polisi Tetapkan 19 Demonstran 'Peringatan Darurat' Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka, Rusak Pagar DPR
Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang demonstran (pengunjuk rasa) 'peringatan darurar' menolak revisi UU Pilkada jadi tersangka
BANJARMASINPOST.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang demonstran (pengunjuk rasa) 'peringatan darurar' menolak revisi UU Pilkada pada Kamis (22/82/2024) sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, salah satu di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena merusak pagar Kompleks Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
“Dikenakan Pasal 170 KUHP, diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan,” kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/8/2024) malam.
Sementara itu, 18 pengunjuk rasa lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kekerasan terhadap aparat.
“18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, dan juga pasal yang ketiga adalah persangkaan tidak mengindahkan perintah dari petugas kami di lapangan,” ujar Ade.
Baca juga: Saat Bus Telolet Cairkan Suasana Tegang Polisi–Mahasiswa Banjarmasin dalam Demo Revisi UU Pilkada
Baca juga: Adu Mewah Tas Menantu Presiden Jokowi, Erina Gudono Pakai Christian Dior, Punya Selvi Harga Selangit
Menurut dia, para tersangka dianggap tidak patuh karena tidak membubarkan diri ketika diperintahkan oleh pihak kepolisian.
Padahal, aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Gedung DPR sudah selesai pada pukul 18.00 WIB.
“Ini mereka tidak membubarkan diri, bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu, ada yang menggunakan bambu,” kata Ade.
Meski begitu, 19 tersangka tersebut tidak ditahandengan catatan harus menjalani wajib lapor dalam periode waktu tertentu.
Total, Polda Metro Jaya dan jajaran di bawahnya menangkap 301 orang pengunjuk rasa pada Kamis lalu.
Polda Metro Jaya menyebutkan, 300 orang pengunjuk rasa telah dibebaskan, sedangkan satu orang lagi masih diperiksa.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
Kejutan Jadi Menko Polkam, Djamari Chaniago Dikabari Sehari Sebelum Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sudah Ada Larangan dari MK, Telkom Tetap Tunjuk 3 Wamen Jadi Dewan Komisioner, KPK Buka Suara |
![]() |
---|
Menteri-Wamen didominasi Gerindra, Berikut Rincian Jatah Parpol Usai Reshuffle Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir Selama Jadi Ketua PSSI, Kini Jabat Menpora, Nasibnya Ditentukan FIFA |
![]() |
---|
Fakta Sosok Sulaiman Umar: Ipar Haji Isam yang Kena Reshuffle Kabinet Prabowo, Dicopot dari Wamenhut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.