Nasional

Sudah Ada Larangan dari MK, Telkom Tetap Tunjuk 3 Wamen Jadi Dewan Komisioner, KPK Buka Suara

Telkom menunjuk tiga wakil menteri dari Kabinet Merah Putih masuk ke daftar dewan komisioner berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Editor: Rahmadhani
Dok. TLKM via Kompas.com
LAWAN PUTUSAN MK - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) di Jakarta, Selasa (16/9/2025) yang menunjuk 3 Wakil menteri menjadi dewan komisioner. Padahal, MK sudah memutuskan bahwa wakil menteri tak boleh rangkap jabatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Wakil menteri yang rangkap jabatan di BUMN semakin bertambah.

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau TLKM menunjuk tiga wakil menteri dari Kabinet Merah Putih masuk ke daftar dewan komisioner berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Selasa (16/9/2025).

Padahal sebelumnya sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri rangkap jabatan.

Meski sudah ada larangan MK, tiga wakil menteri ini justru tetap bercokol di daftar komisaris perusahaan pelat merah tersebut.

Perombakan jajaran direksi dan komisaris perusahaan TLKM ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Luar Biasa (RUPSLB).

Nama pertama yang muncul adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom.

Baca juga: Berstatus Ipar Haji Isam, Sulaiman Umar Terlempar dari Kabinet, Prabowo Lakukan Reshuffle Ketiga

Baca juga: Menteri-Wamen didominasi Gerindra, Berikut Rincian Jatah Parpol Usai Reshuffle Kabinet Prabowo

Selain itu, ada pula nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang didapuk menjadi komisioner perusahaan BUMN itu.

Terakhir, nama Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan juga ditunjuk menjadi Komisaris Telkom.

Sedikit catatan, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

Beberapa waktu lalu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani memastikan para komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan lagi mendapatkan tantiem atau bonus tahunan.

Menurut dia, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin kebijakan pemberian tantiem dihapus.

"Kita sedang berjalan sesuai arahan Bapak Presiden, kita evaluasi semua secara menyeluruh, tantiem untuk komersialis sudah kita hilangkan," ujar Rosan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved