Nasional

Sudah Ada Larangan dari MK, Telkom Tetap Tunjuk 3 Wamen Jadi Dewan Komisioner, KPK Buka Suara

Telkom menunjuk tiga wakil menteri dari Kabinet Merah Putih masuk ke daftar dewan komisioner berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Editor: Rahmadhani
Dok. TLKM via Kompas.com
LAWAN PUTUSAN MK - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) di Jakarta, Selasa (16/9/2025) yang menunjuk 3 Wakil menteri menjadi dewan komisioner. Padahal, MK sudah memutuskan bahwa wakil menteri tak boleh rangkap jabatan. 

- Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Arthur Angelo Syailendra

- Direktur Human Capital Management: Willy Saelan

- Direktur Wholesale & International Service: Honesti Basyir

- Direktur Enterprise & Business Service: Veranita Yosephine

- Direktur Strategic Business Development & Portfolio: Seno Soemadji

- Direktur Network: Nanang Hendarno

- Direktur IT Digital: Faizal Rochmad Djoemadi

- Direktur Legal & Compliance: Andy Kelana

KPK akan Mengkaji 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian mendalam terkait rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, kajian ini penting untuk mencegah terjadinya korupsi karena rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan seperti rangkap jabatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

Langkah melakukan kajian ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK terkait Kasus Kuota Haji
Aminudin menambahkan bahwa Putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan sehingga praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Data yang dikumpulkan KPK bersama Ombudsman pada 2020 menunjukkan, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya (49 persen) tidak sesuai dengan kompetensi teknis.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved