Nasional
Sudah Ada Larangan dari MK, Telkom Tetap Tunjuk 3 Wamen Jadi Dewan Komisioner, KPK Buka Suara
Telkom menunjuk tiga wakil menteri dari Kabinet Merah Putih masuk ke daftar dewan komisioner berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Selain itu, 32 persen dari mereka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.
Amin menyebutkan, kajian yang diinisiasi oleh KPK ini telah dilakukan sejak Juni hingga Desember 2025 dan dilanjutkan pada tahun 2026, dengan fokus di 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kajian ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta para akademisi.
Kajian ini akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga beban kerja dan kompensasi serta efektivitas mekanisme pengawasan.
“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” ujar Amin.
Amin mengatakan, kajian juga melibatkan pemangku kepentingan pada lingkup eksekutif ASN, TNI, dan Polri serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di tingkat pusat dan narasumber eksper serta praktisi terkait.
Di antaranya pakar etika pemerintahan dan integritas publik, pakar antikorupsi, dan kelembagaan pengawas, serta akademisi dan peneliti kebijakan publik.
Melalui kajian ini, KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan.
Sejauh ini sudah ada sejumlah usul rekomendasi kebijakan yang mengemuka, berikut daftarnya:
1. Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
2. Sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, serta aturan lain yang terkait.
3. Mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
5. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.
Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com
Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris
Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Menteri-Wamen didominasi Gerindra, Berikut Rincian Jatah Parpol Usai Reshuffle Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir Selama Jadi Ketua PSSI, Kini Jabat Menpora, Nasibnya Ditentukan FIFA |
![]() |
---|
Fakta Sosok Sulaiman Umar: Ipar Haji Isam yang Kena Reshuffle Kabinet Prabowo, Dicopot dari Wamenhut |
![]() |
---|
Rekam Jejak Djamari Chaniago, Menko Polkam yang Baru Dilantik: Mantan Kepala Staf Umum TNI |
![]() |
---|
Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Hari ini: Mantan Wakapolri hingga Erick Thohir ke Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.