Nasional

Sudah Ada Larangan dari MK, Telkom Tetap Tunjuk 3 Wamen Jadi Dewan Komisioner, KPK Buka Suara

Telkom menunjuk tiga wakil menteri dari Kabinet Merah Putih masuk ke daftar dewan komisioner berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Editor: Rahmadhani
Dok. TLKM via Kompas.com
LAWAN PUTUSAN MK - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) di Jakarta, Selasa (16/9/2025) yang menunjuk 3 Wakil menteri menjadi dewan komisioner. Padahal, MK sudah memutuskan bahwa wakil menteri tak boleh rangkap jabatan. 

Sebelumnya, dalam pidato penyampaian Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 di DPR, Presiden Prabowo Subianto kembali menyebut akan menghapus kebijakan tantiem, terutama jika perusahaan pelat merah merugi.

Saya hilangkan tantiem, saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Dia (oknum-oknum BUMN) memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti," kata Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Prabowo bahkan menyinggung ada komisaris yang hanya rapat sebulan sekali tetapi menerima tantiem hingga Rp 40 miliar setahun.

Susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi hasil RUPSLB Telkom 2025
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi hasil RUPSLB Telkom 2025 adalah sebagai berikut.

Dewan Komisaris

- Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo

- Komisaris: Rionald Silaban

- Komisaris: Rizal Mallarangeng

- Komisaris: Ossy Dermawan

- Komisaris: Silmy Karim

- Komisaris Independen: Deswandhy Agusman

- Komisaris Independen: Ira Novianti

- Komisaris Independen: Yohanes Surya

Jajaran Direksi

- Direktur Utama: Dian Siswarini

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved