Nasional
Sudah Ada Larangan dari MK, Telkom Tetap Tunjuk 3 Wamen Jadi Dewan Komisioner, KPK Buka Suara
Telkom menunjuk tiga wakil menteri dari Kabinet Merah Putih masuk ke daftar dewan komisioner berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
BANJARMASINPOST.CO.ID - Wakil menteri yang rangkap jabatan di BUMN semakin bertambah.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau TLKM menunjuk tiga wakil menteri dari Kabinet Merah Putih masuk ke daftar dewan komisioner berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Selasa (16/9/2025).
Padahal sebelumnya sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri rangkap jabatan.
Meski sudah ada larangan MK, tiga wakil menteri ini justru tetap bercokol di daftar komisaris perusahaan pelat merah tersebut.
Perombakan jajaran direksi dan komisaris perusahaan TLKM ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Luar Biasa (RUPSLB).
Nama pertama yang muncul adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom.
Baca juga: Berstatus Ipar Haji Isam, Sulaiman Umar Terlempar dari Kabinet, Prabowo Lakukan Reshuffle Ketiga
Baca juga: Menteri-Wamen didominasi Gerindra, Berikut Rincian Jatah Parpol Usai Reshuffle Kabinet Prabowo
Selain itu, ada pula nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang didapuk menjadi komisioner perusahaan BUMN itu.
Terakhir, nama Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan juga ditunjuk menjadi Komisaris Telkom.
Sedikit catatan, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).
Beberapa waktu lalu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani memastikan para komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan lagi mendapatkan tantiem atau bonus tahunan.
Menurut dia, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin kebijakan pemberian tantiem dihapus.
"Kita sedang berjalan sesuai arahan Bapak Presiden, kita evaluasi semua secara menyeluruh, tantiem untuk komersialis sudah kita hilangkan," ujar Rosan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Sebelumnya, dalam pidato penyampaian Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 di DPR, Presiden Prabowo Subianto kembali menyebut akan menghapus kebijakan tantiem, terutama jika perusahaan pelat merah merugi.
Saya hilangkan tantiem, saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Dia (oknum-oknum BUMN) memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti," kata Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Prabowo bahkan menyinggung ada komisaris yang hanya rapat sebulan sekali tetapi menerima tantiem hingga Rp 40 miliar setahun.
Susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi hasil RUPSLB Telkom 2025
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi hasil RUPSLB Telkom 2025 adalah sebagai berikut.
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo
- Komisaris: Rionald Silaban
- Komisaris: Rizal Mallarangeng
- Komisaris: Ossy Dermawan
- Komisaris: Silmy Karim
- Komisaris Independen: Deswandhy Agusman
- Komisaris Independen: Ira Novianti
- Komisaris Independen: Yohanes Surya
Jajaran Direksi
- Direktur Utama: Dian Siswarini
- Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Arthur Angelo Syailendra
- Direktur Human Capital Management: Willy Saelan
- Direktur Wholesale & International Service: Honesti Basyir
- Direktur Enterprise & Business Service: Veranita Yosephine
- Direktur Strategic Business Development & Portfolio: Seno Soemadji
- Direktur Network: Nanang Hendarno
- Direktur IT Digital: Faizal Rochmad Djoemadi
- Direktur Legal & Compliance: Andy Kelana
KPK akan Mengkaji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian mendalam terkait rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, kajian ini penting untuk mencegah terjadinya korupsi karena rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan seperti rangkap jabatan.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Langkah melakukan kajian ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.
Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK terkait Kasus Kuota Haji
Aminudin menambahkan bahwa Putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan sehingga praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Data yang dikumpulkan KPK bersama Ombudsman pada 2020 menunjukkan, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya (49 persen) tidak sesuai dengan kompetensi teknis.
Selain itu, 32 persen dari mereka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.
Amin menyebutkan, kajian yang diinisiasi oleh KPK ini telah dilakukan sejak Juni hingga Desember 2025 dan dilanjutkan pada tahun 2026, dengan fokus di 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kajian ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta para akademisi.
Kajian ini akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga beban kerja dan kompensasi serta efektivitas mekanisme pengawasan.
“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” ujar Amin.
Amin mengatakan, kajian juga melibatkan pemangku kepentingan pada lingkup eksekutif ASN, TNI, dan Polri serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di tingkat pusat dan narasumber eksper serta praktisi terkait.
Di antaranya pakar etika pemerintahan dan integritas publik, pakar antikorupsi, dan kelembagaan pengawas, serta akademisi dan peneliti kebijakan publik.
Melalui kajian ini, KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan.
Sejauh ini sudah ada sejumlah usul rekomendasi kebijakan yang mengemuka, berikut daftarnya:
1. Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
2. Sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, serta aturan lain yang terkait.
3. Mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
5. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.
Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com
Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris
Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Menteri-Wamen didominasi Gerindra, Berikut Rincian Jatah Parpol Usai Reshuffle Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir Selama Jadi Ketua PSSI, Kini Jabat Menpora, Nasibnya Ditentukan FIFA |
![]() |
---|
Fakta Sosok Sulaiman Umar: Ipar Haji Isam yang Kena Reshuffle Kabinet Prabowo, Dicopot dari Wamenhut |
![]() |
---|
Rekam Jejak Djamari Chaniago, Menko Polkam yang Baru Dilantik: Mantan Kepala Staf Umum TNI |
![]() |
---|
Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Hari ini: Mantan Wakapolri hingga Erick Thohir ke Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.