Berita Balangan

Diduga Langgar Perda Tunasusila, Warung Berfasilitas Karaoke Ditegur Satpol PP Balangan

Satpol PP Kabupaten Balangan dan pihak kepolisian cek usaha warung yang memiliki fasilitas karaoke tanpa izin di Balangan.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Mariana
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Satpol PP Kabupaten Balangan dan pihak kepolisian cek usaha warung yang memiliki fasilitas karaoke tanpa izin di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Bertempat di kawasan sepi penduduk, tanpa adanya pemukiman warga, satu warung yang dicurigai melanggar Perda Kabupaten Balangan didatangi Satpol PP Kabupaten Balangan bersama pihak kepolisian, Kamis (29/8/2024).

Usaha warung berjualan minuman di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan tersebut diindikasi adanya penjualan minuman beralkohol dan dugaan tindak pidana perdagangan orang. Begitulah yang disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Balangan, Arni saat pelaksanaan operasi pengecekan.

Petugas Satpol PP beserta pihak kepolisian yang mendatangi warung tersebut, langsung melakukan pemeriksaan.

Pada bagian luar, ada warung minum dengan kursi duduk dan meja. Lalu di ruangan terpisah, pada bagian belakang terdapat dua kamar yang menyediakan fasilitas karaoke.

Tak habis disitu, petugas juga melakukan pengecekan pada bangunan terpisah yang merupakan usaha dari pemilik warung. Didapati ada empat kamar tidur dengan fasilitas kasur, pendingin ruangan beserta kamar mandi di dalam.

Baca juga: Halau Bola Pakai Tangan, Bek Barito Putera Chechu Minta Maaf atas Aksinya saat Lawan Persebaya

Baca juga: Barang Bukti 31 Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari HST, Perkara Narkoba Mendominasi

Ditemui pula perempuan paruh baya yang diketahui sebagai pemilik warung, serta dua orang perempuan lainnya sebagai pegawai tempat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan kata Arni, karena bermula dari dugaan pelanggaran Perda yakni penjualan Miras dan TPPO, tidak didapati adanya aktivitas tersebut. 

Kendati demikian, usaha yang dikelola oleh pemilik masih belum memiliki izin usaha hiburan atau penginapan. Hal itu diketahui dari pengakuan pemiliknya kepada pihak Satpol PP Kabupaten Balangan.

Ditambahkan oleh Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-Undang Daerah Satpol PP Kabupaten Balangan, Faisal Norhadi, pelaksanaan patroli warung tersebut merupakan giat rutin dari Satpol PP Kabupaten Balangan.

Kegiatan yang dilaknakan ungkapnya dilandasi dari amanat Perda tahun 2021 tentang penanggulangan dan pencegahan tunasusula yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Balangan dibantu kepolisian untuk partoli periodik empat kali dalam sebulan.

Saat bertemu dengan pemilik tempat usaha tersebut, pihaknya pun kata Faisal memberikan sosialisasi tentang Perda dan mengecek tempat usaha.

"Kami melakukan sosialisasi Perda dan cek tempat, namun tidak ada aktifitas yang mencurigakan, artinya hari ini nol temuan," ungkap Faisal.

Sebutnya usaha yang dimiliki oleh pemilik memang belum ada izinnya. Sehingga pihaknya pun meminta agar pemilik warung mengurus perizinan terkait tempat hiburan yang beroperasi.

Terlebih lanjut Faisal, apabila Perda tentang THM ditaati dan legal, maka juga akan memberikan keuntungan kepada daerah. Selain itu pembinaan bisa lebih optimal.

Pihak Satpol PP pun mengimbau agar pemilik usaha mentaati aturan yang berlaku dan patuh terhadap Perda Trantibum dan Tunasusila.

Harapnya kata Faisal, pemilik dan penjaga bisa lebih mengerti dan paham agar tidak melanggar Perda.

Dalam Patroli kali ini, ada tiga lokasi yang menjadi sasaran giat. Termasuk salah satu warung di Lingsir tersebut dan warung di Jalan A Yani yang dicurigai adanya aktivitas pelanggaran Perda.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved