Serambi Ummah

Pilih yang Halal dan Sehat, Islam Atur Secara Rinci Soal Makanan

Makanan halal dan non-halal punya perbedaan yang cukup signifikan. Tidak hanya pada bahan yang digunakan, tetapi juga pada proses pengolahan

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Banjarmasin dan juga Ketua Lembaga Bahtsul Masail PCNU Banjarmasin, ustadz M Syarif Fahriyadi 

BANJARMASINPOST.CO.ID-Makanan halal dan non-halal punya perbedaan yang cukup signifikan. Tidak hanya pada bahan yang digunakan, tetapi juga pada proses pengolahan dan kandungan nutrisinya.

Makanan halal hanya boleh menggunakan bahan-bahan yang sesuai syariat Islam, seperti daging sapi, ayam, ikan, sayur-sayuran dan buah-buahan. 

Sedangkan makanan non-halal dapat menggunakan bahan-bahan yang tidak sesuai syariat Islam, seperti daging babi, alkohol dan bahan-bahan lain yang mengandung bahan-bahan haram bagi kaum muslim.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Banjarmasin dan juga Ketua Lembaga Bahtsul Masail PCNU Banjarmasin, ustadz M Syarif Fahriyadi mengatakan, makanan yang haram itu terbagi dua.

Baca juga: Pelajar di Tanahlaut Kalsel Telah Berusia 17 Tahun Punya Hak Pilih di Pilkada Tanahlaut 2024 Ini 

Baca juga: Tergeletak di Tumpukan Sampah, Mayat Laki-laki Ditemukan di Pinggiran Irigasi Sungai Sipai Banjar

Ada yang hewani dan ada yang non-hewani. “Di antaranya yang menjijikan seperti ulat lalat dan sebagainya atau yang punya taring pada binatang buas taring. Taringnya digunakan untuk memburu mangsa sekaligus juga untuk mempertahankan diri. Seperti macan yang punya cakar digunakan untuk mencari mangsa. Berburu mangsa dan sekaligus mempertahankan dirinya,” papar Syarif kepada Serambi UmmaH.

Dia melanjutkan, ada juga hewan seperti keledai atau dan kuda, maka itu termasuk daripada hewan hewan yang haram dikonsumsi. Jika dilihat dari sifatnya non-hewani yang haram memudaratkan yang membahayakan. Dengan bahaya yang nyata. Bahaya yang jelas reaksinya seperti racun. Kemudian, yang menjijikan seperti ingus dan liur.

Syarif  menjelaskan, yang haram non-hewani bersifat najis. Seperti darah dan sebagainya.

“Tapi terkait halal dan haram ini bisa jadi makanan yang halal bisa jadi haram. Misal mencari rezeki yang tidak halal kemudian membelikan makanan. Maka makanan tersebut halal bahannya. Tapi cara mendapatkannya. Termasuk juga membeli dari uang korupsi dan riba,” jelas Syarif.

Dia menerangkan haram dalam Islam yakni apa pun makanan tidak halal itu tidak boleh dikonsumsi. Sekalipun menyehatkan. Dalam Islam tidak cukup hanya menyehatkan. Tetapi juga benar-benar halal.

“Karena sebagai umat Islam kita harus punya keyakinan setiap aturan Allah SWT pasti mengandung hikmah. Di balik semuanya termasuk dengan makanan dan minuman apa yang dihalalkan oleh Allah SWT pasti itu lah yang baik untuk kita. Dan diharamkan oleh Allah SWT pasti itu tidak baik untuk kita sekalipun kelihatanya menyehatkan,” tutur Syarif.

Sebagai seorang muslim harus taat dan patuh. Karena dalam Islam itu ada aturan. Dan aturan itu diturunkan oleh Allah SWT demi kemaslahatan hamba-hambanya.“Karena memang tujuan dari pada Allah SWT menurunkan syariat adalah kemaslahatan hamba-hambanya. Aturan Allah SWT taala yang berlaku untuk umat Islam tiada lain dan tiada bukan tujuannya untuk menjaga kemaslahatan dan menolak kerusakan,” ucap Syarif.

Dia menyebut, hewan yang halal dikonsumsi terbagi dua. Ada yang tidak wajib disembelih yaitu hewan air dan belalang. Dan ada yg wajib disembelih, seperti ayam, kambing, sapi. Yang wajib disembelih itu harus disembelih dengan benar sesuai syari’at Islam.

“Oleh karena itu sudah seharusnya juru sembelih mempelajari hukum hukum fikih tentang tata cara dan proses penyembelihan yang sah,” katanya. Kemudian kategori yang memudaratkan ialah yang menghilangkan akal, baik yang cair atau pun yang padat. (Banjarmasinpost.co.id/wie)
                                    

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved