Nasional

Teganya AR, Anaknya yang Derita Hidrosefalus Dibuang ke Sumur, Mengaku Kasihan pada sang Buah Hati

, AR membuang anaknya karena merasa kasihan terhadap kondisi korban yang menderita hidrosefalus.

Editor: Rahmadhani
deanza falevi/tribun jabar
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah saat menjelaskan perkara ibu buang anak ke dalam sumur di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jumat (30/8/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang ibu membuang anaknya yang menderita Hidrosefalus ke dalam sumur di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024).

Kejadian tersebut awalnya dianggap kecelakaan.

Namun, kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah, usai polisi menyelidiki kasus dan memeriksa saksi, terungkap bahwa peristiwa itu merupakan ulah AR (37), ibu korban.

"AR yang merupakan ibu kandung korban mengakui bahwa dirinya yang memasukkan anak kandungnya itu ke dalam sumur," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polres Purwakarta, Jumat (30/8/2024), dikutip dari Tribun Jabar.

Saat ini, polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka.

Lilik menuturkan, AR membuang anaknya karena merasa kasihan terhadap kondisi korban yang menderita hidrosefalus. Ditambah lagi, korban selama tiga bulan terakhir mengalami kejang-kejang.

Baca juga: Masih Didominasi Perkara Narkotika, Kejari HST Klaim Kasus Kriminalitas di HST Alami Penurunan

Baca juga: Panik ada Mobil BPK, Ibu Peminta Sumbangan di HST Lari dan Tabrak Pengendara Motor Hingga Terjatuh

Berdasarkan pengakuan tersangka, AR sempat duduk di sumur selama lima menit setelah membuang korban.

"Kemudian pelaku menjauh dari sumur tersebut untuk menenangkan diri dan pelaku merasa khawatir apabila ada orang yang melihat," ucap Lilik.

Tersangka melakukan tindakan tersebut sekitar sore hari sewaktu sang suami bekerja.

Akibat dimasukkan ke sumur oleh ibunya, korban meninggal.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam kurungan selama 15 tahun dan ditambah 1/3. Untuk korban tengah dilakukan pemakaman oleh pihak keluarga," ungkap Lilik.

BISAKAH HIDROSEFALUS DISEMBUHKAN?

Hidrosefalus adalah kelainan otak yang ditandai dengan lingkar kepala yang membesar dan bisa menyebabkan masalah kesehatan, seperti gangguan penglihatan hingga autisme. Lantas, apakah hidrosefalus bisa disembuhkan?

Untuk diketahui, pembesaran lingkar kepala pada penderita hidrosefalus terjadi karena penumpukan cairan serebrospinal di dalam otak.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved