Berita kotabaru
Surat Keterangan Jadi Pegangan Nelayan Melaut, Ini Kesepakatannya
Setelah melalui rapat cukup alot melibatkan seluruh stakeholder terkait akhirnya disepakati beberapa poin yang menjadi tuntunan masyarakat
Penulis: Herliansyah | Editor: Kamardi Fatih
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Setelah melalui rapat cukup alot melibatkan seluruh stakeholder terkait akhirnya disepakati beberapa poin yang menjadi tuntunan masyarakat tergabung di dalam Asosiasi Nelayan Maju Bersama.
Tiga poin kesepakatan dicapai. Pertama, saling berkomunikasi antara stakeholder dengan membentuk tim terpadu yang melibatlan KSOP, DPRD, DKP Provinsi dan Asosiasi Nelayan Maju Bersama.
Kedua, dikeluarkan surat keterangan hasil rapat (natulen) sebagai penjaminan perizinan dan alat tangkap akan digunakan nelayan.
Ketiga, jenis alat tangkap yakni lampara dasar yang diperbolehkan dengan mengubah nama menjadi TJB atau tangkap jaring kantong.
Ketua DPRD Sementara, Suwanti kepada awak media usai memimpin rapat di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru, Senin (2/9/2024), menyatakan, tiga poin kesepakatan tersebut.
Disepakati tiga poin tersebut, buntut aksi demo ratusan nelayan tergabung dalam Asosiasi Nelayan Maju Bersama, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam di depan kantor DPRD Kotabaru di hari bersamaan.
Koordinator aksi, Usman Pahero saat aksi mengatakan, beberapa tuntutan antara lain, memastikan dokumen nelayan terkait alat tangkap lampara dasar, surat ukur kapal dan surat kelayakan.
Dari beberapa poin menjadi tuntunan nelayan, apabila tidak ada kepastian dari KSOP dan DKP Kelautan Perikanan Provinsi untuk meneribitkan beberapa poin tersebut, maka akan ada aksi yang lebih besar. "Itu yang kami tuntut," ucap Usman setelah melakukan orasi.
Sementara, Koordinator PSDKP Satgad Kotabaru, A'ang, yang diminta tanggapannya terkait surat keterangan atau natulen menjadi jaminan nelayan bisa melakukan aktivitas melaut, dikatakannya, apakah natulen sampai ke penegak hukum di Pusat, itu pertanyaan?
Menurut A'ang, pihaknya mungkin bisa membijaksanai, tapi tidak menjamin ada instansi penegak hukum dari Pusat.
"Penegak hukum kan bukan dari kami saja. Ada juga dari KKP Pusat, ada dari Kamla, ada KRI yang dari pusat, Polair dari Pusat," ujar A'ang.
Menjadi dilema pihaknya, tidak ada dokumen dan ditertibkan. Namun penertiban tidak dilakukan penegakan hukum, tapi diberikan pembinaan. Bagaimana penangkapan ikan yang baik dan bagaimana pengurusan dokumen-dokumen yang bisa cepat.
Terpisah, Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Abdil Rauf mengatakan, bersama stakeholder terkait yaitu PSDKP dan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) telah melakukan sosialisasi terkait alat tangkap, perizinan, dan ketentuan pidana.
Melihat fenomena terjadi saat ini, Polres Kotabaru berkomitmen selama proses pengurusan perizinan maupun proses sosialisasi alat tangkap berlangsung. Polres Kotabaru tidak akan melakukan penindakan hukum.
Selain itu, Rauf menyarankan kepada pimpinan rapat bersama instansi maupun stakeholder terkait agar dibentuk tim terpadu.
| Sambangi MTsN 1 Kotabaru, Polres Kotabaru Bekali Pelajar Tertib Lalin dan Bahaya Narkoba |
|
|---|
| Di Tengah Kepungan Api, Ini Cara Warga Gunung Sentral Kotabaru Kalsel Selamatkan Anak Istrinya |
|
|---|
| HUT ke-75, IBI Kotabaru Harapkan kemudahan Kembangkan kompetensi dan Kualitas Pelayanan. |
|
|---|
| Update Kebakaran di Gunung Sentral Kotabaru, Konstleting Listrik Diduga Jadi Pemicu |
|
|---|
| Potensi El Nino di 2026, Wabup Kotabaru Ajak Peran Aktif Masyarakat Minimalisir Dampak Bencana Alam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ratusan-nelayan-dari-asosiasi-nelayan-maju-basas.jpg)