Berita HSU

Jadi Potensi Daerah, Pengembangan Komoditas Daun Sapat di HSU Perlu Keterlibatan Beberapa Dinas

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan HSU Kamaruddin mengatakan pengembangan komoditas daun sapat perlu keterlibatan dinas lain

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
Daun kratom dijemur di halaman dan bahu jalan di Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sunga Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID-  Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan HSU Kamaruddin mengatakan pengembangan komoditas daun sapat perlu keterlibatan beberapa dinas termasuk Dinas Pertanian.

 “Akan mempelajari aturannya terlebih dahulu, apakah memungkinkan menjadi salah satu potensi daerah,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Dinas Perdagangan Kalsel Muhammad Syarief mengatakan belum teridentifikasi adanya ekspor kratom di provinsi ini.

“Sepengetahuan kami tanaman kratom adanya di Kalbar. Kalau di Kalsel belum kami ketahui. Yang ada untuk tanaman ekspor itu malah gulinggang,” ujarnya, Selasa.

Baca juga: Bukan Mata Pencaharian Utama, Warga Amuntai Utara HSU Kalsel tak Lagi Jualbelikan Daun Sapat

Baca juga: Api Langsung Menyambar Ketika Angkot Distarter, Begini Akibatnya

Misal ditemukan tanaman kratom, lanjut Syarief, pastinya akan dicek dulu ke laboratorium. Selain itu ekspor kratom adalah kebijakan baru. Kalaupun diekspor pasti peraturannya ketat karena mengandung zat adiktif jenis obat bius.

“Memang sudah ada aturan dari Kementerian Perdagangan tapi sosialisasi belum kami dapatkan. Kita tunggu saja petunjuk teknisnya. Kalaupun sudah ada sosialisasi, pelaku usaha ekspornya untuk saat ini di Kalsel belum ada,” terangnya.

Berkaitan kratom, Menteri Perdagangan juga mengeluarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Di sini diatur jenis dan ukuran daun kratom yang diperbolehkan ekspor.

Sempat dilarang sejak 2019 karena dinilai sebagai narkoba jenis baru, kran ekspor daun kratom dibuka kembali oleh pemerintah. 

Kebijakan terhadap komoditas yang dinilai berkhasiat obat ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Kendati demikian, penjual daun sapat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tidak langsung mengambil manfaat dari kebijakan tersebut. Hal ini karena tanaman tersebut kini sulit didapat. Selama ini kratom tumbuh liar di hutan.

Sebelumnya ada beberapa warga Kecamatan Amuntai Utara dan Sungai Turak yang mencari daun sapat, diolah setengah jadi dengan dikeringkan dan digiling, kemudian dijual kepada pengepul. Ada pula yang mengolahnya menjadi teh herbal dan menjualnya di lokalan.

Akibat larangan ekspor, pengolah daun sapat menghentikan kegiatannya. Camat Amuntai Utara Astiana Rosanti mengatakan tidak ada lagi warganya yang mengumpulkan dan memperjualbelikan daun sapat. Sebelumnya kegiatan itu dilakukan warga di beberapa desa seperti Telaga Bamban. 

“Warga sudah tidak ada yang mencari daun sapat karena memang bukan mata pencaharian utama. Keberadaan pohon sapat di hutan juga sudah tidak banyak lagi,” paparnya Selasa (10/9). (banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved