Selebrita

Bukan Cuma Isu Kehamilan Lolly, Pengacara Beber Pemicu Lain Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh

Bukan cuma isu kehamilan Lolly, pengacara beber pemicu lain Nikita Mirzani polisikan Vadel Badjideh.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram itsofficiallauraa/nikitamirzanimawardi_172
Kolase Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dan Lolly. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak lagi sekadar saling sindir di media sosial, persoalan antara artis Nikita Mirzani dan tiktoker Vadel Badjideh kini merambah ke ranah hukum.

Ya Nikita Mirzani benar-benar melaporkan kekasih anaknya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu dilayangkan Nikita usai heboh isu kehamilan hingga pengguguran kandungan Lolly.

Dalam laporannya, Nikita memang mencantumkan dugaan pidana terkait Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Namun belakangan diungkap ada hal lain pula yang mendasari keinginan Nikita Mirzani memenjarakan Vadel.

Baca juga: Tak Kapok Punya Ayah Sambung, Anak Venna Melinda Doakan Sang Ibu Dapat Pengganti Ferry Irawan

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

Disebutkan Fahmi, ada dugaan anak sulung kliennya itu juga mendapat kekerasan dari Vadel.

“Diduga sampai ada pemukulan. Korban juga kan anak di bawah umur,” kata Fahmi Bachmid melalui sambungan telepon, dikutip dari Grid.id, Minggu (15/9/2024).

Fahmi Bachmid juga menyebut Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas beberapa pasal termasuk perlindungan anak.

Dari pasal yang disangkakan itu, Vadel Badjideh terancam 5 tahun penjara.

“Paling enggak 5 tahun penjara karena kita sangkakan pasalnya banyak,” terang Fahmi Bachmid.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VAB yang dikonfirmasi Kasi Humas Polres Jakarta Selatan adalah Vadel Badjideh.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas pasal perlindungan anak hingga kesehatan.

Lolly Disebut Cari Hutang Demi Bebaskan Vadel Badjideh

Baru-baru ini beredar bukti chat bahwa Lolly berutang puluhan juta rupiah demi Vadel Badjideh.

Hal itu diungkap oleh sahabat Lolly, Cindy Claudia.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved