Kabar Kaltara

Digeruduk Mahasiswa, Anggota DPRD Kaltara Diminta Jamin Nasib dan Perlindungan Hukum Para PRT 

Digeruduk mahasiswa, anggota DPRD Kaltara diminta jamin basib dan perlindungan hukum para   Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Editor: Edi Nugroho
TribunKaltara.com / Desi Kartika
Audiensi oleh mahasiswa bersama DPRD Kaltara meminta pengesahan RUU PPRT, Selasa (17/9/2024)  

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG SELOR – Digeruduk mahasiswa, anggota DPRD Kaltara diminta jamin basib dan perlindungan hukum para   Pekerja Rumah Tangga (PRT).
 
Mahasiswa mengungkapkan RUU PPRT merupakan suatu kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan pekerja, pasalnya dalam penegakan hukum kasus kekerasan terhadap PRT hanya sekitar 15 persen pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan 

RUU PPRT ini sudah diajukan sejak tahun 2004 dan telah menerima dorongan dari berbagai masyarakat agar segera disahkan.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bulungan telah menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara).

Baca juga: Daftar Lokasi Titik Panas di Bulungan Kaltara, BMKG: Waspada Banyak Lahan Mudah Terbakar

Baca juga: Sinar Matahari Sempat Meredup, Ini Situasi Terakhir Tanjung Selor Kaltara yang Diselimuti Kabut Asap

Agenda penggerudukan pada hari Selasa (17/9/2024) yakni dalam rangka audiensi untuk mendorong para anggota DPRD Kaltara agar secara kolektif berkenan mendesak DPR-RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah disuarakan sejak 20 tahun silam.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk keresahaan yang selama ini dirasakan oleh para mahasiswa mengenai nasib dan perlindungan hukum bagi para PRT sehingga perlu adanya aksi nyata untuk menyuarakan apa yang perlu disuarakan.

Ketua DPC GMNI, Sarah Amelia menyampaikan bahwa RUU PPRT merupakan suatu kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan pekerja, pasalnya dalam penegakan hukum kasus kekerasan terhadap PRT hanya sekitar 15 persen pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan 

“RUU PPRT ini sudah diajukan sejak tahun 2004 dan telah menerima dorongan dari berbagai masyarakat agar segera disahkan,” ucapnya.

Kehadiran mahasiswa yang tergabung dalam DPC GMNI Bulungan ini disambut baik DPRD Kaltara. Pada kesempatan tersebut DPRD Kaltara juga turut mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna mendengar apa yang menjadi aspirasi dari para mahasiswa.

“Kita akan menampung aspirasi dari teman-teman sekalian. Selanjutnya akan kami lakukan pembahasan terhadap apa yang telah disuarakan,” kata Anggota DPRD Kaltara, Rakhmat Sewa yang bertindak selaku pimpinan dalam audiensi pada hari ini, Selasa (17/9/2024).

Demikian, seluruh anggota DPRD Kaltara yang hadir dalam audiensi berkomitmen untuk mendukung serta mengawal apa yang menjadi keresahan dan isu yang telah disampaikan oleh para mahasiswa.

“Kami akan mengawal apa yang disampaikan oleh adek-adek mahasiswa sekalian,” janjinya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sambangi DPRD Kaltara, Mahasiswa Minta Agar RUU PPRT yang Mangkrak 20 Tahun Segera Disahkan,

 

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved