Selebrita

Bunyi Putusan Cerai Nisya dan Andika Rosadi Talak Satu Bain Sughra, Adik Raffi Ahmad Bisa Rujuk?

Bunyi dan arti putusan cerai Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Talak Satu Bain Sughra, adik Raffi Ahmad masih bisa rujuk?

Editor: Achmad Maudhody
Kolase instagram/tribunnews
Kolase Nisya Ahmad dan Andika Rosadi. 

"Tentang penugasan kemana, nanti akan kami beritakan," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (3/9/2024).

Kolase Nisya Ahmad dan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.
Kolase Nisya Ahmad dan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah. (Kolase Instagram)

Penjelasan KPU soal Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar

Sebelumnya, nama Nisya Ahmad tertera dalam Surat Keputusan urat Keputusan KPU Jabar Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024, yang diterbitkan pada 17 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut, Nisya Ahmad tercatat sebagai calon terpilih anggota DPRD Jabar dari daerah pemilihan Jawa Barat 2, yakni Kabupaten Bandung.

Nama Nisya muncul di antara sembilan nama calon terpilih lainnya, yang tidak mengalami perubahan dari surat keputusan sebelumnya.

Thoriqoh sendiri sebelumnya ditetapkan menjadi calon terpilih melalui Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada 24 Mei 2024.

Setelah keputusan mengenai perubahan ketiga yang mencantumkan nama Nisya Ahmad tersebut muncul, laman resmi JDIH KPU Jabar pun tidak menerbitkan surat perubahan lainnya hingga hari pelantikan.

Terkait perubahan surat putusan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro buka suara.

Dia mengatakan perubahan yaitu digantikannya Thoriqoh oleh Nisya Ahmad karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

Sehingga, secara otomatis, Adi mengungkapkan Nisya Ahmad menggantikan Thoriqoh.

Adi juga mengatakan sebelum pelantikan Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri, sehingga KPU memanggil yang bersangkutan termasuk dari partai politik pengusungnya.

"Partai politik memberikan surat ke KPU, baru kami klarifikasi dengan syarat mengudang partai politik dan caleg terpilih. Kami klarifikasi, betul tidak. Jangan sampai bahasa mengundurkan diri, tapi orang yang bersangkutan tidak merasa mengundurkan diri," ujar Adi, Senin (2/9/2024).

Setelah dilakukan klarifikasi, kata dia, KPU kemudian mengundang partai politik dan anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri.

"Setelah itu, kami membuat berita acara, sudah clear, berarti kami revisi penetapan caleg terpilih, termasuk Bu Thoriqoh itu. Jadi Mbak Nisya Ahmad itu adalah pengganti calon terpilih karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri," katanya.

lihat fotoNisya Ahmad, kader PAN yang kini dilantik jadi Anggota DPRD Jabar.
Nisya Ahmad, kader PAN yang kini dilantik jadi Anggota DPRD Jabar.

Menurutnya, penggantian Thoriqoh oleh Nisya tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan  PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

"Jadi, kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW (pergantian antar waktu)," ucapnya.

Baca juga: Statusnya Janda Dua Anak, Irish Bella Buktikan Tak Sulit Cari Calon Pengganti Ammar Zoni: Mau Cepat

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved