Nasional
Mantan Penyidik KPK Berharap PK Mardani Maming Ditolak, ini Alasannya
sekali lagi saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK (Mardani H Maming), kayaanyan Penyidik KPK Yudi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berharap hakim yang memutus peninjauan kembali Mardani H Maming bersikap independen.
"Harus bisa tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dan tidak meringankan hukuman. Hal ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba coba mendapatkan keringanan hukuman,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).
Yudi optimistis para Hakim Agung yang menangani peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming ini masih independen.
“Kita lihat saja, karena kan ada musyawarah di antara hakim PK mereka independen dalam memutuskan. Tapi sekali lagi saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK (Mardani H Maming),” ungkap Yudi.
Yudi menyayangkan proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi tidak dapat memperberat hukuman.
Yudi mengaskan proses peninjauan kembali atau PK hanya akan menghasilkan keputusan hukuman yang sama, ringan atau bahkan vonis bebas.
“Cuma kalau PK tidak mungkin berat, PK itu hukumannya sama atau lebih ringan. Bahkan bisa bebas,” tandasnya.
PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024. Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Divonis 12 tahun penjara
Sekadar mengingatkan, Mardani awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 terkait perkara suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 M).
Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.
Kopda Bazarsah Terdakwa Pembunuhan 3 Polisi Minta Dihukum Ringan, Sebut Tak Terbukti Secara Sah |
![]() |
---|
MAKI Duga Riza Chalid si "Raja Minyak" Nikahi Kerabat Kesultanan Malaysia, Kejagung: Belum Ada Info |
![]() |
---|
Ruang Kerja di Mapolresta Serang Kota Jadi TKP Kekerasan Seksual Anak, Tersangka Petugas Kebersihan |
![]() |
---|
Kakorlantas Polri Tegaskan Bakal Copot Polantas yang Terbukti Lakukan Pungli: "Silakan Laporkan!" |
![]() |
---|
Cucu Rudapaksa Neneknya yang Terbaring Sakit, Peluk Korban dari Belakang, Berujung Diamuk Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.