DPRD Kotabaru

Sekwan DPRD Kotabaru Umumkan Calon Pimpinan Definitif, Berikut Tiga Nama Terpilih

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru umumkan calon pimpinan definitif periode 2024 -2029, pada rapat paripurna, Sabtu (21/9/2024).

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
Humas DPRD Kotabaru
DPRD Kotabaru gelar rapat paripurna pengumuman calon  pimpinan definitif periode 2024 - 2029, Sabtu (21/9/2024) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru umumkan calon pimpinan definitif periode 2024 -2029, pada rapat paripurna, Sabtu (21/9/2024).

Suwanti dari PDIP Perjuangan yang sebelumnya ditunjuk menjadi Ketua Sementara diumumkan menjadi definitif.

Untuk posisi Wakil Ketua I dan II masing-masing bakal diisi Awaludin dari PAN dan Chairil Anwar dari Golkar. 

Diungkapkan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Mardiatul Husna, pengumuman calon pimpinan definitif sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPRD, DPD, dan DPRD Pasal 376 ayat (2) dan (3).

Disebutkan, pimpinan sebagaimana dimaksud padat ayat (1) berasal dari partai politik, berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota.

Penandatanganan berita acar usai rapat paripurna pengumuman calon pimpinan definitif periode 2024 - 2029, Sabtu (21/9/2024). 
Penandatanganan berita acar usai rapat paripurna pengumuman calon pimpinan definitif periode 2024 - 2029, Sabtu (21/9/2024).  (Humas DPRD Kotabaru)

Kemudian DPRD Kabupaten/Kota, ialah anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota.

Serta memperhatikan keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten/Kota Nomor 642 tahun 2024, tanggal 02 Mei 2024. Tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dalam pemilihan umum tahun 2024.

Surat Dewan Pimpinan Pusat PDIP Nomor : 6801/N/DPP/IX/2024 tanggal 20 September 2024, perihal pengesahan dan penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru.

Surat DPD PAN Nomor : PAN/18.02/B/K-S/42/IX/2024 tanggal 02 September 2024, perihal rekomendasi penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru periode 2024-2029.

Surat DPD Partai Golkar Nomor : B-020/GOLKAR-KTB/IX/2024 tanggal 14 September 2024, perihal penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru.

Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Suwanti mengungkapkan, tindak lanjut hasil pengumuman ini akan disampaikan ke Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kotabaru.

Selanjutnya disampaikan ke Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan untuk didapatkan SK Gubernur dan berikutnya diparipurnakan secara istimewa sebagai penetapan. 

"Tidak ada tenggat waktu, akan diurus supaya cepat. Karena bakal melakukan pembahasan tahapan-tahapan selanjutnya," beber Suwanti. 

Karena sebelum ada pimpinan definitif proses-proses pembahasan di internal akan terganggu, dengan tidak adanya AKD, Banmus, Banggar, dan lainnya.

Suwanti sendiri menargetkan sebelum akhir September ini sudah ada SK dan dilaksanakan penetapan melalui Paripurna. (AOL) 


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved