Selebrita

Diam-diam Punya Bisnis Batubara di Kalimantan Selatan, Ustadz Yusuf Mansur Digugat Rp4 Miliar

Diam-diam punya bisnis bidang batubara di Kalimantan Selatan, Ustadz Yusuf Mansur digugat Rp4 miliar.

Tayang:
Editor: Achmad Maudhody
Instagram yusufmansurnew
Ustadz Yusuf Mansur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak cuma sebagai penceramah, sosok Ustadz Yusuf Mansur juga dikenal punya banyak bisnis.

Usaha bidang restoran, bidang keuangan dan lainnya dikelola oleh pria 47 tahun itu.

Namun tak cuma pada bidang tersebut, Yusuf Mansur juga disebut-sebut punya bisnis pada sektor pertambangan batubara di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal ini terungkap usai terbitnya putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Bogor terkait Ustadz Yusuf Mansur.

Melansir Tribunnews.com, pihak Yusuf Mansur dan kawan-kawan diperintahkan Pengadilan untuk membayar penggugat yakni Ilis Siti Rahmah sebesar Rp4 Miliar lebih.

Perintah itu tertera dalam putusan nomor perkara 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr yang terbit via e-courts, pada Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Bukti Lesti Kejora Tak Kalah dari Penyanyi Kelas Diva, Ini Harga Tiket Konser Tunggal Istri Billar

Dikutip via Tribunnews.com, dalam keterangan pers ke awak media, Ilis bersama Arif suaminya selaku penggugat mengaku menyetorkan modal sebesar Rp 250 juta pada tahun 2009.

Namun hingga akhir 2009 – awal 2010 investasi macet dan tidak ada pengembalian keuntungan bahkan tidak ada penjelasan.  

Kuasa hukum penggugat menyebutkan, Yusuf Mansur sebagai komisaris utama PT Adhi Partner yang mengelola tambang di Kalimantan Selatan, sempat menjanjikan beri keuntungan investor sebesar 28,6 persen yang sebagian merupakan hak Yusuf Mansur diserahkan ke Darul Quran.

“Memang Yusuf Mansur jualnya Darul Quran itu makanya menarik, keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis," kata Zaini Mustafa kuasa hukum penggugat dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (22/9/2024).

"Karena keuntungan untuk pesantren pahalanya bakal mengalir, jangankan mengalir, uang tak kembali,” terusnya.

Arif selaku suami penggugat mengucap syukur atas putusan perkara investasi batu bara yang menyeret nama Yusuf Mansur. 

“Tentunya sangat bersyukur, sujud syukur perjuangan Pak Zaini dan teman-teman membuahkan hasil dan Pak Hakim yang memutus perkara dengan adil,” ungkap Arif.

Zaini berharap, Yusuf Mansur yang sudah dinyatakan wanprestasi segera menyelesaikan kewajiban membayar kepada penggugat.

“Angka ini sesungguhnya sangat kecil dibanding kekayaan Yusuf Mansur dari Waroeng Steak and Shake, kita tunggu janjinya," ucap Zaini.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved