Berita Banjar

Viral Video Perkelahian di Sungai Tabuk Banjar, Petugas Tangkap Pelaku, Dua Parang Jadi Bukti

Baru-baru ini viral di media sosial perkelahian di Jalan Gubernur Syarkawi atay Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, petugas amankan pelaku

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres Banjar
Petugas lakukan mediasi dengan pertemuan di Polsek Sungai Tabuk 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA – Viral di media sosial beredar video perkelahian yang melibatkan pelajar di Sungai Tabuk , Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan .

Terungkap ternyata kejadian itu terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Pematang Panjang.

Adapun kronologi kejadian, pada hari Sabtu, (21/9/2024) , piket Polsek Sungai Tabuk mendapatkan informasi tentang perkelahian yang menggunakan senjata tajam dan menyebabkan seorang korban mengalami luka-luka.

Karena itu, Polsek Sungai Tabuk melakukan tindak lanjut terkait viralnya video perkelahian di media sosial tersebut. 

Petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan mencari saksi-saksi. Korban, MY (15), seorang pelajar, dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Agung dengan luka robek di paha kiri, pinggang kanan, dan tangan kiri.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Sungai Tabuk Iptu Sumari, Selasa (24/9/2024) mengatakan bahwa, perkelahian ini berawal dari interaksi di media sosial, di mana korban dan tersangka, AAN (15), saling menantang melalui Instagram. 

Baca juga: Viral, Bak Film Laga Beberapa Orang Kejar Pelaku Curanmor di Jalanan Tanahlaut, Berakhir Begini

Baca juga: Dapat Nomor Urut 1, Muhidin Ungkap Syukur, Hasnur Merasa di Stadion 17 Mei 

Perkelahian terjadi di jembatan layang Sungai Tabuk dengan kedua belah pihak menggunakan senjata tajam jenis parang. Video perkelahian tersebut tersebar luas di media sosial, menarik perhatian publik.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian meliputi dua bilah parang masing-masing sepanjang 61 sentimeter dan 58 sentimeter. 

Kemudian, pada 22 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan pelaku AAN. Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pihak kepolisian juga melakukan Tindakan Preventif, yakni pada hari Selasa, 24 September 2024, Polsek Sungai Tabuk menggelar pertemuan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam perkelahian, dihadiri oleh orang tua, guru, dan tokoh masyarakat. Pertemuan ini bertujuan untuk mencegah tindakan lanjutan dan mengedukasi para pelajar terkait dampak negatif dari kekerasan.

Disampaikannya, Polsek Sungai Tabuk akan melanjutkan proses hukum terhadap pelaku AAN, sesuai UU Sistem Peradilan Anak. 

Selain itu, pihak kepolisian masih mencari keberadaan dua individu lain, yaitu R dan N, yang diduga sebagai penggerak kelompok geng yang terlibat dalam perkelahian ini. 

Langkah preventif tersebut, seperti patroli wilayah dan koordinasi dengan pihak sekolah, juga akan terus dilakukan untuk mencegah insiden serupa terulang kembali.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan para orang tua dan peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja.

(banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved