Pilkada Banjarmasin 2024

KPU Banjarmasin Tekankan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kewajiban Laporkan  LADK

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui tim kampanye wajib Laporan Dana Awal Kampanye (LADK). 

|
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
zoom-inlihat foto KPU Banjarmasin Tekankan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kewajiban Laporkan  LADK
web
ilustrasi pilkada

BANJARMASINPOST.CO.ID- Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui tim kampanye wajib Laporan Dana Awal Kampanye (LADK). 

Termasuk Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua KPU Kota Banjarmasin Rusnaillah menjelaskan, yang wajib dilaporkan sebelum pelaksanaan kampanye yakni LADK.

Ia menyebut ketiga pasangan yang berlaga di Banjarmasin sudah menaklukan pelaporan. Bahkan, melalui tim masing-masing sudah diserahkan berita acara pada Selasa (24/9) malam.

Baca juga: Pilkada Banjar 2024, Paslon H Saidi Mansyur-Habib Said Idrus Al-Habsyi Pilih Hadir di Baksos

Baca juga: Pilkada Banjarmasin 2024, Paslon HM Yamin HR dan Hj Ananda  Gelar Kampanye di Pasar Baru

Ia menjelaskan, saat ini yang wajib dilaporkan yakni LADK dan pembukaan rekening dana kampanye. “Semuanya dengan status diterima,” katanya Rabu (25/9).

Sedangkan LPSDK wajib dilaporkan pada Oktober nanti. Termasuk LPPDK.

“Ada tahapannya. Dua item itu wajib dilaporkan pada Oktober,” jelasnya. .(wie/ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved