Pilkada Banjarmasin 2024
KPU Banjarmasin Tekankan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kewajiban Laporkan LADK
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui tim kampanye wajib Laporan Dana Awal Kampanye (LADK).
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID- Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui tim kampanye wajib Laporan Dana Awal Kampanye (LADK).
Termasuk Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Ketua KPU Kota Banjarmasin Rusnaillah menjelaskan, yang wajib dilaporkan sebelum pelaksanaan kampanye yakni LADK.
Ia menyebut ketiga pasangan yang berlaga di Banjarmasin sudah menaklukan pelaporan. Bahkan, melalui tim masing-masing sudah diserahkan berita acara pada Selasa (24/9) malam.
Baca juga: Pilkada Banjar 2024, Paslon H Saidi Mansyur-Habib Said Idrus Al-Habsyi Pilih Hadir di Baksos
Baca juga: Pilkada Banjarmasin 2024, Paslon HM Yamin HR dan Hj Ananda Gelar Kampanye di Pasar Baru
Ia menjelaskan, saat ini yang wajib dilaporkan yakni LADK dan pembukaan rekening dana kampanye. “Semuanya dengan status diterima,” katanya Rabu (25/9).
Sedangkan LPSDK wajib dilaporkan pada Oktober nanti. Termasuk LPPDK.
“Ada tahapannya. Dua item itu wajib dilaporkan pada Oktober,” jelasnya. .(wie/ran)
Penetapan Yamin-Ananda sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tunggu Pemberitahuan MK |
![]() |
---|
Pilkada Banjarmasin 2024, Penetapan Yamin-Ananda Tunggu Pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pilkada Banjarmasin 2024, Yamin Akan Undang Habib Umar Jika tak Gugatan dari Paslon Lain |
![]() |
---|
Tahapan Pilkada 2024 di Banjarmasin Rampungkan Rekapitulasi, Bawaslu : Tidak Ada Temuan Pelanggaran |
![]() |
---|
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Rampung, Yamin-Ananda Raih Suara Terbanyak Pilkada Banjarmasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.