Berita Banjarmasin

Kedapatan Bawa 5 Kg Sabu, Pria Ini Diamankan Oleh Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel

Kedapatan bawa sab-sabu dalam jumlah besar seoang pemuda berinsial MA ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel di Kota Banjarbaru

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Ditresnarkoba Polda Kalsel saat menggelar pers rilis pengungkapan tindak pidana narkoba. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar, seorang warga Banjarmasin MA (29) ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.

MA ditangkap oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, tepatnya pada Selasa (24/9/2024) sore di pinggir Jalan A Yani Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru.

Diamankannya MA ini sendiri bermula dari adanya informasi yang diterima oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, bahwa akan adanya transaksi di sekitar lokasi penangkapan.

Petugas dari Subdit II  kemudian mendalami informasi dan melakukan analisa secara scientific.

Kemudian di sekitar lokasi, petugas pun mengamati gerak gerik MA sebagai terlapor dan sesuai dengan ciri yang disampaikan masyarakat.

MA pun saat ini sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas ransel yang diletakan di depan lantai sepeda motor yang dikendarainya.

Baca juga: Peredaran 52 Ribu Ineks Logo  Sphinx Digagalkan, Pelaku Ditangkap di Kayutangi Banjarmasin

Baca juga: BREAKING NEWS - Heboh Warga Desa Bentok Tala Dikabarkan Tersambar Petir, Lunglai Tergeletak di Kebun

Saat asik mengendarai sepeda motornya, MA pun dicegat oleh petugas dan langsung melakukan pemeriksaan atas barang-barang yang dibawanya.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas pun menemukan sebanyak tiga paket sabu berukuran besar yang dikemas menggunakan kemasan teh Cina, serta 20 paket sabu yang dibungkus plastik hitam.

Tidak hanya sabu, petugas juga menemukan sebanyak 1690 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi berwarna biru.

"Total sabu yang berhasil diamankan dari MA ini sekitar 5 Kg, dan 1690 butir pil ekstasi dan ada juga serbuk ekstasinya," ujar Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH, saat menggelar pers rilis di Aula Ditresnarkoba Polda Kalsel, hari ini Rabu (2/10/2024).

Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH yang didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH saat menggelar pers rilis menambahkan pihaknya pun akan terus mengembangkan perkara ini.

"Masih kami kembangkan jaringannya," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka MA pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved