Selebrita

Legalitasnya Dikuliti Usai Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor HC, Nasib Kampus UIPM di Tangan Kemendikbud

Legalitasnya dikuliti usai beri Raffi Ahmad gelar doktor honoris causa, nasib kampus UIPM kini di tangan Kemendikbud.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram raffinagita1717
Kolase Raffi Ahmad didampingi Nagita Slavina menerima gelar Doktor Kehormatan dari UIPM. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berawal dari gelar Doktor Honoris Causa untuk Raffi Ahmad, kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) kini menjadi sorotan.

Berbagai aspek soal legalitas kampus tersebut kini dikuliti habis.

Berawal dari sikap skeptis netizen, persoalan terkait legalitas UIPM kini menjadi perhatian penuh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Kemendikbud RI kini disebut tengah melakukan pendalaman terhadap kampus yang memberikan Raffi Ahmad gelar doktor kehormatan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud RI, Prof. Abdul Haris.

Melansir dari Kompas.com. Prof Haris sudah membentuk tim untuk mendalami temuan tersebut.

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," kata Prof. Haris dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/10/2024).

Gelar honoris causa Raffi Ahmad
Gelar honoris causa Raffi Ahmad.

Baca juga: Ruben Onsu Bicara Soal Luka yang Belum Sembuh, Ungkit 11 Tahun Kehidupan Bareng Sarwendah

Wajib memperoleh izin dari pemerintah Indonesia

Prof. Haris menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujarnya.

Prof. Haris melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karena itu, Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Cermati informasi mengenai perguruan tinggi Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri https://piln.kemdikbud.go.id/.

"Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," ucap Prof. Haris.

Halaman
123
Sumber: Surya Online
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved