Selebrita

Gaya Pacaran Lolly dan Vadel Badjideh Seperti Ini, Isu Anak Nikita Mirzani Hamil dan Aborsi Terjawab

 Gaya pacaran Vadel Badjideh dan Olly akhirnya terungkap. Ini juga menguak isu anak Nikita Mirzani hamil dan aborsi.

Editor: Murhan
Youtube Seleb Tube TV
Razman Nasution kuasa hukum Vadel Badjideh menunjukkan hasil USG LM.  Gaya pacaran Vadel Badjideh dan Olly akhirnya terungkap. Ini juga menguak isu anak Nikita Mirzani hamil dan aborsi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Gaya pacaran Vadel Badjideh dan Olly akhirnya terungkap. Ini juga menguak isu anak Nikita Mirzani hamil dan aborsi.

Melalui kuasa hukumnya, Vadel Badjideh membantah telah melakukan hubungan badan dengan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.

Menurut tim kuasa hukumnya, Rahmat, Vadel selalu dalam pengawasan keluarganya tatkala menjalin hubungan dengan Lolly.

Keadaan itu diungkapnya saat menyinggung pasal yang disangkakan pada Vadel.

"Pasal ini harus ada ancaman kekerasan, harus ada pemaksaan. Itu kalau pernah dilakukan hubungan badan, tapi tadi secara tegas Vadel menyatakan bahwa tidak pernah ada," beber Rahmat, dikutip dari YouTube Gosip Ceria, Minggu (6/10/2024).

Baca juga: Efek Buruk Cerai dari Enji Baskoro Dirasakan Ayu Ting Ting, Terungkap Banyak Artis Sampai Menjauhi

Baca juga: Keadaan Asli Rumah Tangga Via Vallen dan Chevra Terkuak Gegara Foto Man United, Usai Heboh Soal KDRT

Ia berdalih kliennya selalu dalam pengawasan keluarganya.

"Karena memang sejak bertemu dengan Laura, mohon maaf, Lolly, Vadel sudah memperkenalkan dengan keluarganya."

"Artinya, selama perjalanan selama ini Vadel benar-benar dijaga oleh keluarga Badjideh," lanjutnya lagi.

Merespons itu, Vadel dan kakaknya, Bintang Badjideh menganggukkan kepala.

Tak hanya itu, pihaknya juga membantah tudingan aborsi.

Malahan, mereka memojokkan Lolly sebagai pelaku aborsi.

"Kemudian terkait pasal-pasal aborsi yang dituduhkan sebagaimana Pasal 427 Pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-undag RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kita harus mencermati lebih dalam pasal ini," terang Rahmat.

Ia lantas menegaskan kliennya seorang laki-laki yang tidak bisa melakukan aborsi.

"Kita harus mencermati lebih dalam pasal ini secara unsur dinyatakan bahwa salah satunya setiap orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan. Ya kan? Vadel tidak pernah melakukan aborsi, ya kan?," tegasnya.

Pihaknya menuding, dalam tuduhan aborsi pelakunya adalah perempuan, dalam kasus ini adalah Lolly.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved