Selebrita

Nasib Gelar Doctor HC Raffi Ahmad Jika Kampus UIPM Kena Sanksi Kemendikbud, Siap Tindak Tegas

Nasib gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad dari kampus UIPM jadi sorotan. Suami Nagita Slavina kehilangan gelar itu?

Editor: Murhan
Instagram raffinagita1717
Gelar honoris causa Raffi Ahmad. Nasib Gelar Doctor HC Raffi Ahmad Jika Kampus UIPM Kena Sanksi Kemendikbud, Siap Tindak Tegas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib gelar Doktor Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad dari kampus UIPM jadi sorotan.

Apalagi, kampus UIPM tersebut kini mendapat sorotan warganet.

Bahkan, UIPM Thailand terancam kena sanksi Kemendikbud jika terbukti melanggar aturan.

Memang, Universal Institute of Professional Management (UIPM) menjadi sorotan usai memberi gelar Doktor Honoris Causa untuk artis Raffi Ahmad.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pun buka suara soal keberadaan UIPM di Indonesia.

Kemendikbud akan menindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan UIPM.

Baca juga: Fakta Sosok Gus Zizan, Pendakwah Muda yang Nikahi Kamila Asy-Syifa yang Masih 16 Tahun, Cucu Kyai

Baca juga: Jawab Isu Rumah Tangga dengan Paula Berakhir, Baim Wong: Supaya Dia Bahagia

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," kata Prof. Haris.

Kolase Raffi Ahmad didampingi Nagita Slavina menerima gelar Doktor Kehormatan.
Kolase Raffi Ahmad didampingi Nagita Slavina menerima gelar Doktor Kehormatan. (Instagram raffinagita1717)

Wajib memperoleh izin 

Prof. Haris menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujarnya.

 Prof. Haris melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karena itu, Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Cermati informasi mengenai perguruan tinggi Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri https://piln.kemdikbud.go.id/.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved