Selebrita

Reaksi Tamara Tyasmara Dengar Permintaan Bebas Yudha Arfandi, Singgung Kerja Keras Polisi dan Jaksa

Kata Tamara Tyasmara dengar pembelaan Yudha Arfandi minta dibebaskan, singgung kerja keras polisi dan jaksa.

Tayang:
Editor: Achmad Maudhody
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Artis Tamara Tyasmara ibunda mendiang Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perjalanan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap mendiang Dante anak Tamara Tyasmara mendekati muaranya.

Nasib Yudha Arfandi selaku terdakwa dalam perkara ini kini di tangan majelis hakim.

Dimana pada sidang sebelumnya, Yudha sudah membacakan pembelaan alias pledoi terhadap tuntutan hukuman mati.

Tak tanggung-tanggung, Yudha meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan.

Mengetahui isi pembelaan Yudha, ibunda mendiang Dante, Tamara Tyasmara buka suara.

Baca juga: Nominalnya Sampai Disebut-sebut di Rapat DPR, Ucapan Raffi Ahmad Soal Uang Jajan Rafathar Diungkit

Percaya pada proses dan fakta-fakta sidang, Tamara tak terlalu ambil pusing.

"Kalau dia minta dibebaskan di pledoi, ya, memang dia kan diberi hak ingkar. Jadi boleh menyangkal. Tapi bila tidak sesuai dengan keterangan dan buktinya dan penilaian hakim maka makin memberatkan posisinya," kata Tamara dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/10/2024).

Sejauh ini Tamara hanya bisa berdoa dan pasrah. Semua keputusan berada di tangan hakim.

Namun Tamara berupaya untuk memperjuangkan keadilan atas kematian sang anak.

"Aku pasrah dan berdoa aja, sih, sekarang semoga majelis hakim memberikan keadilan untuk kami. Karena gimana pun kepolisian dan JPU sudah bekerja keras untuk ini," tutur Tamara.

Tamara sendiri yakin tuntutan terhadap Yudha bisa diputus secara adil.

"Tinggal keputusan majelis hakim, tapi aku yakin pasti ada keadilan untuk Dante. Biar Allah yang bekerja," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved