Berita Banjarmasin
Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi dari Seorang Sopir di Pekapuran Laut
Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar dari tangan seorang pria bernama Bawaihi (39).
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar dari tangan seorang pria bernama Bawaihi (39).
Penangkapan ini terjadi pada Kamis (10/10/2024) di kawasan Jalan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Hendra Agustian Ginting, berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Dari penggeledahan di dalam kamar pria berprofesi sopir itu, polisi menemukan 15 paket plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 689,39 gram serta 92 butir ekstasi dengan total berat 43,25 gram.
Baca juga: Nyaris Satu Kilogram Sabu Ditemukan dalam Brankas, Seorang IRT di Banjarmasin Selatan Ditangkap
Baca juga: Puluhan Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin Ikuti FTK Jurnalistic Camp di Bpost Group
“Barang bukti yang kami amankan cukup besar. Hal ini menunjukkan indikasi kuat bahwa pelaku diduga memiliki jaringan peredaran narkotika di wilayah ini,” ujar Iptu Hendra Agustian Ginting, Sabtu (12/10/2024).
Ginting menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah tersebut sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Petugas segera melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengarahkan mereka kepada Bawaihi. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dengan penemuan narkotika dalam jumlah signifikan ini, pihak kepolisian berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba di Banjarmasin.
Iptu Hendra juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan membantu pihak berwajib menanggulangi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kini, Bawaihi harus menghadapi tuntutan hukum berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Hari Ini Buruh Kalsel Batal Demo, Pekerja Pilih Rapat dengan DPRD |
![]() |
---|
Pelaku Pembacokan di Kawasan Trisakti Banjarmasin Diamankan Beserta Katana |
![]() |
---|
Kondisi Keuangan Tidak Sehat, Perumda PALD Banjarmasin Cuma Bisa Bayarkan 40 Persen Gaji Karyawan |
![]() |
---|
Pemprov Kalsel Sebut Kerukunan Umat Beragama Sangat Positif, Rumuskan Langkah-langkah Preventif |
![]() |
---|
Warga Antasan Bondan Banjarmasin Gelar Unjuk Rasa, Suarakan Dampak Aktivitas Pelabuhan Basirih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.