Kriminalitas Banjarbaru

Polisi Ungkap Raibnya Dua Mobil Saat Wisuda ULM, Pelaku Menyamar Jadi Juru Parkir

Polisi berhasil mengungkap kasus hilangnya dua mobil saat kegiatan wisuda disekitar area parkir Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru

Humas Polres Banjarbaru
Pelaku pencurian mobil saat wisuda ULM Banjarbaru dan barangbukti diamankan jajaran kepolisian. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tim gabungan Unit Resmob Polres Banjarbaru di-backup Macan Kalsel dan Unit Resmob Polres Banjar yang dipimpin Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, berhasil mengungkap kasus hilangnya dua mobil saat kegiatan wisuda disekitar area parkir Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru, yang terjadi pada beberapa waktu lalu.

Pelakunya adalah MSR (27) warga Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertakhanyar Kabupatan Banjar. 

Dia ditangkap tim gabungan pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 17.00 Wita, saat berada di salah satu kompleks perumahan di wilayah Kecamatan Kertakhanyar Kabupaten Banjar.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Innova 2.0 GMT tahun 2016 warna putih dan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi X-Pander warna hitam yang disimpan pelaku d irumahnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki Nex warna merah muda serta barang bukti lainnya.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasihumas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Kamis (17/10/2024) menuturkan, modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyamar menjadi tukang parkir saat ada acara kegiatan wisuda di Universitas Lambung Mangkurat (ULM). 

Pelaku kemudian meminta korbannya untuk mengamankan barang berharga di dalam mobil dan kemudian meminta untuk meninggal kunci di dalam mobil dengan alasan agar mudah mengatur parkiran bila ada mobil lain yang mau parkir namun hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur mobil korbannya.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali saat acara wisuda yaitu pada tanggal 21 Agustus 2024 dirinya mendapatkan 1 unit mobil merek Mitsubishi X-Pander warna hitam dan pada tanggal 15 Oktober 2024 mendapatkan 1 unit mobil merek Toyota Innova warna putih,” jelas AKP Syahruji.

Alasanya pelaku, sambung Syahruji, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga faktor ekonomi untuk membiayai anak istrinya menjadi dasar daripada pelaku untuk melakukan aksi kejahatan tersebut. 

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna kepentingan penyidikan, untuk tersangka dijerat telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun untuk tindak pidana penggelapan dan atau penipuan, atau ancaman hukuman maksimal 5 Tahun untuk tindak pidana pencurian.

Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan saat beraktivitas, sehingga tidak menjadi korban dari aksi kejahatan. (lis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved