Kriminalitas Tanahbumbu

Residivis Narkoba Disergap di Jalan, Polres Tanbu Sita 19 Paket Sabu

AQZ alias Ijay (28) diamankan Satresnarkoba Polres Tanahbumbu, Rabu (16/10/2024) pukul 01.00 Wita, karena diduga sebagai pengedar sabu.

Humas Polres Tanahbumbu
Seorang pria berinisial AQZ alias Ijay (28) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanahbumbu  Rabu (16/10/24) pukul 01.00 Wita, karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pria berinisial AQZ alias Ijay (28) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanahbumbu pada Rabu (16/10/2024) pukul 01.00 Wita, karena diduga sebagai pengedar sabu.

Lelaki ini, diringkus di pinggir Jalan Raya Batulicin, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpangempat, Tanahbumbu,”  ucap AKBP Arief Prasetya, melalui Kasihumas, Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (19/10/2024).

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahbumbu hingga menyergap Ijay di pinggir jalan.

Pada saat penggeledahan Ijay yang merupakan warga Jalan Hidayah  Desa Bersujud ditemukan satu paket sabu dalam sebuah tas warna hitam.

Kemudian dilakukan pengembangan di  rumah tersangka, Desa Bersujud,  Kecamatan Simpang Empat, kembali ditemukan sabu sebanyak 18 paket.

“Jadi totalnya ada 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 21,74 gram yang dapati dari tersangka Ijay ini,” ujarnya.

Jonser mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis dari kasus yang sama.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolres Tanahbumbu,” pungkasnya. (rin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved