Selebrita

Pakai Dana Rp3,15 Miliar Kiriman Harvey Moeis, Sandra Dewi Beber Kesaksian di Sidang TPPU Sang Suami

Pakai dana Rp3,15 miliar kiriman Harvey Moeis, Sandra Dewi beber kesaksian di sidang TPPU sang suami.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews/Jeprima/ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kolase Sandra Dewi yang kini jadi saksi perkara korupsi dan TPPU yang menjerat Harvey Moeis. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perkara yang menjerat Harvey Moeis suami Sandra Dewi bergulir di persidangan.

Tak cuma soal perkara korupsi, Harvey juga disidang dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seperti pada perkara korupsi, sidang TPPU juga dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sandra Dewi istri Harvey kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang TPPU, Senin (21/10/2024).

Aliran dana maupun barang berharga yang dikuasai Harvey dan Sandra Dewi dikorek dalam persidangan.

Awalnya asal-usul 88 tas mewah milik Sandra Dewi yang jadi barang sitaan dibahas.

Baca juga: Lagu Baru Ayu Ting Ting Disebut Tak Laku, Umi Kalsum Pasang Badan Ungkit Prestasi Ibu Bilqis

Namun Sandra Dewi membantah puluhan tas branded miliknya adalah pemberian dari sang suami.

"Suami saya tidak pernah memberi tas ke saya," kata Sandra Dewi ke majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi perkara Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).

Selama delapan tahun menikah, Sandra Dewi mengaku tidak pernah diberi tas mewah oleh Harvey Moeis.

"Saya selalu melarang suami saya kasih tas sebagai hadiah, karena saya selalu diberikan tas oleh perusahaan tas yang bekerjasama dengan saya," jelas Sandra Dewi.

Sandra Dewi justru sering mendapatkan handphone pemberian Harvey Moeis.

"Saya selalu diberikan iPhone setiap tahun sama suami saya, bukan tas," ujar Sandra Dewi

Jaksa juga menanyakan aliran dana Rp 3,15 miliar yang dikirimkan ke rekening Sandra Dewi dari Tabungan Quantum.

"Saya pernah menerima uang dengan jumlah tersebut dari suami saya," kata Sandra Dewi.

Sandra Dewi menjelaskan, uang tersebut pemberian Harvey Moeis untuk dipakai melunasi pembayaran rumah. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved