Rakat Mufakat

Sekda Berharap Perangkat Desa hingga Ketua RT di HSS Mendapatkan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Kajari HSS melaksanakan pertemuan anggota Forum Koordinasi Pengawasan & Pemeriksaan Kepatuhan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
Diskominfo HSS untuk BPost
Sambutan Kejari HSS sebagai penyelengarara pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Selatan (HSS), melaksanakan pertemuan anggota Forum Koordinasi Pengawasan & Pemeriksaan Kepatuhan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tingkat Kabupaten HSS, Selasa (22/10/2024). 

Pertemuan itu melibatkan beberapa dinas dan stake holder terkait lintas bidang.

Hadir pula Sekretaris Daerah H Muhammad Noor. Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banjarmasin yang membawahi 11 kabupaten, Murniati menyampaikan, pertemuan ini untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan terkait prosentasi keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan di HSS. 

"Sebagai tahap awal bagi kita untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di HSS ini. Peerlu untuk menyamakan persepsi guna menanggulangi permasalahan dan kendala. Juga sebagai bahan monitoring dan evaluasi tim pusat beberapa waktu mendatang," katanya. 

Menaggapi hal tersebut, Sekda menyatakan, pembahasan terkait BPJS Ketenagakerjaan moment yang relevan saat ini. Sebab, pembahasan APBD belum selesai dan masih berlangsung sehingga jika ada permasalahan segera ditindaklanjuti.

Sekda HSS memberikan sambutan pada Forum Koordinasi 2
Sekda HSS memberikan sambutan pada Forum Koordinasi Pengawasan & Pemeriksaan KepatuhanBPJS Ketenagakerjaan Tingkat Kabupaten HSS, Selasa (22/10/2024).

Khususnya terkait  kemungkinan  diikutsertaannya para perangkat desa, RW dan RT dalam perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kajari HSS Rustandi Gustawirya menyoroti aspek hukum pada perusahaan swasta dan mengharapkan agar para pihak pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan karyawan dan pegawainya dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan agar diberi sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja.

Kajari menyebut, pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di HSS merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin dengan Kejaksaan Negeri HSS,. 

orum koordinasi dihadiri berbagai unsur pihak terkait.
Forum koordinasi dihadiri berbagai unsur pihak terkait.

Kesepakatan ini terkait dengan permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. "Kita perlu mengupayakan pemulihan keuangan negara melalui pembayaran piutang BPJS dan meningkatkan kepatuhan," ujarnya.

Forum koordinasi ini diikuti  Kepala dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kandangan, para Kepala OPD terkait, Kabag Hukum Setda HSS, Komisioner KPU dan Bawaslu HSS yang juga dihadirkan terkait jaminan untuk para Panitia Penyelenggara Pilkada Serentak 2024. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved