Selebrita

Gaji Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Prabowo Beda Jauh Bayaran Jadi Artis, Suami Nagita Dapat Segini

Gaji Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Prabowo Subianto Beda Jauh Bayaran Jadi Artis, Suami Nagita Slavina itu Dapat Segini Sebulan

|
Editor: Murhan
Instagram raffinagita1717
Potret Raffi Ahmad didampingi Nagita Slavina usai dilantik jadi Utusan Khusus Presiden. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Intip gaji Raffi Ahmad yang baru saja dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, gaji dan fasilitas.

Gaji yang didapat suami Nagita Slavina itu sebenarnya bisa setingkat dengan Menteri.

Lantas apakah setara dengan bayarannya menjadi MC atau presenter di TV dan acara lainnya.

Soal gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.

Baca juga: Kuak Soal Arya Saloka, Amanda Manopo Akhirnya Ungkapkan Fakta Icha yang Bawa Kabur Uangnya

Baca juga: Ajak Fuji Nikah, Fadil Jaidi Dapat Jawaban Tak Terduga, Anak Haji Faisal Minta Mahar Soal Gala Sky

Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Sehingga total yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.

Besarnya gaji seorang Menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, di mana tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Kemudian, Menteri juga menerima tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di mana seorang Menteri atau pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat Menteri negara akan mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Raffi Ahmad diketahui telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Dikutip website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus adalah untuk memperlancar tugas Presiden.

Dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa, "Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya."

Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi tanggal 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai Presiden, Utusan Khusus juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved