Selebrita
Selisih Honor MC Raffi Ahmad Dibanding Gaji Utusan Khusus Terlampau Jauh, Berani Stop Jadi Artis?
Selisih honor MC Raffi Ahmad dibanding gaji utusan khusus presiden terlampau jauh, berani stop jadi artis?
BANJARMASINPOST.CO.ID - Presenter Raffi Ahmad mengalami perubahan drastis dalam arah haluan kariernya.
Puluhan tahun merintis karier sebagai artis, Raffi kini resmi jadi pejabat usai mendapat kepercayaan besar dari Presiden Prabowo Subianto.
Ya, suami Nagita Slavina itu resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni sejak Selasa (22/10/2024).
Walaupun bertugas di bidang yang berkaitan dengan latarbelakangnya sebagai pelaku dunia hiburan, namun tentu dinamika berbeda bakal dialami ayah tiga anak itu.
Terlebih Raffi Ahmad sebelumnya dikenal sebagai sosok yang terkadang bisa bersikap konyol di atas panggung maupun di depan kamera.
Kondisi demikian tentu bakal berbeda saat dirinya bekerja di lingkungan pemerintah pusat terlebih punya tanggung jawab langsung kepada Presiden.
Baca juga: Hasil Mediasi Baim Wong dan Paula Verhoeven, Kuasa Hukum Tirukan Ucapan Ayah Kiano: Berakhir di Sini
Pun demikian dari sisi penghasilan, Raffi tak bakal bisa menyamakan pendapatannya sebagai artis dengan posisinya saat ini sebagai pejabat negara.
Untuk diketahui, sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad bisa saja menerima gaji setara dengan menteri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi Pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 dan tunjangan Rp 13.608.000 per bulan.
Total gaji yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.
Besarnya gaji menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Di PP itu tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Menteri juga menerima tunjangan, seperti ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
BPOM Umumkan Daftar Produk Berbahaya, Ucapan Nikita Mirzani Soal Skincare Reza Gladys Terjawab |
![]() |
---|
Vila Hingga Jet Pribadi, Maia Estianty dan Irwan Mussry Boyong Anak Serta Menantu Liburan Mewah |
![]() |
---|
Dimulai Pukul 4 Dini Hari, Reino Barack Bocorkan Kehidupan Syahrini Usai Tak Eksis Jadi Penyanyi |
![]() |
---|
Sulap Hobi Ekstrem Jadi Rupiah, Alshad Ahmad Beber Pengalaman Pelihara Harimau |
![]() |
---|
Amarah Betrand Peto Meledak Kala Adik Angkat Terseret Fitnah, Ruben Onsu Beri Jaminan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.