Kriminalitas di Kalteng

Bawa Kabur Uang dan Barang Berharga, Begini Modus Penipu Kerjai Nenek 65 Tahun di Kotim Kalteng 

Pria berinsial HN (41) diringkus kepolisian Polres Kotim setelah terlibat penipuan nenek 65 tahun

Editor: Hari Widodo
TribunKalteng.com/Pangkan Bangel
HN (41) diringkus petugas kepolisian Polres Kotim setelah aksi penipuan terhadap nenek 65 tahun, Rabu (23/10/2024) sore.  

 Setelah itu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa dirinya disuruh Pak Haji untuk mencari minuman dingin. 

“Pelaku pun langsung meninggalkan korban pergi ke arah Jalan S Parman dengan menggunakan sepeda motornya dan seketika korban baru menyadari bahwa tas miliknya tersebut telah dibawanya kabur oleh pelaku,” jelas Kasatreskrim.

Korban yang merasa dirugikan, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas berhasil mengantongi identitas tersangka dan menangkap HN setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

 Satreskrim Polres Kotim pun menyita sejumlah barang bukti setelah berhasil membekuk tersangka HN.

“Kita berhasil mengamankam 1 unit motor, 1 buah helm, 1 lembar kaos bewarna merah dan hitam, 1 lembar celana panjang, 1 pasamg sendal, dan 1 buah tas bewarna hitam,” terang AKP Iyudi.

Baca juga: Waspada, Penipu Mengaku Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu untuk Minta Uang

Tak hanya itu, polisi juga menyita 2 unit handphone, uang tunai senilai Rp 3 juta, 1 buah kalung emas seberat 6 gram, 2 buah kalung emas seberat 15,4 gram, 1 buah liontin, 2 lembat nita, dan 1 buah gelang emas seberat 6,9 gram.

Tersangka HN berikut barang bukti berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kotim dan sedang dalam proses penyidikan.

“Tersangka HN yang telah melakukan tindak pidana penipuan, akan disangkakan dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tutup AKP Iyudi Hartanto. (Tribunkalteng.com /pangkan) 

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Pura-pura Nelpon Pak Haji, Modus Pelaku Penipuan yang Ditangkap Polres Kotim Kalteng

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved