Selebrita
Intip Kekayaan Raffi Ahmad yang Kini Jadi Utusan Khusus Prabowo, Suami Nagita Mau Lapor Harta ke KPK
Intip Kekayaan Raffi Ahmad yang Kini Jadi Utusan Khusus Prabowo Subianto dan Gibran Rakanbuming Raka, Suami Nagita Slavina Mau Lapor Harta ke KPK.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sosok artis Raffi Ahmad dikenal sebagai sosok kaya raya. Harta suami Nagita Slavina ini kerap jadi sorotan.
Kini, pria yang sering dijuluki "sultan Andara," resmi ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara, Jakarta.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menugasinya sesuai dengan bidang dan keahlian Raffi Ahmad.
Praktis, penunjukan ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan harta kekayaan Raffi yang selama ini menjadi teka-teki di kalangan masyarakat.
Sebagai pejabat negara, Raffi diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, yang bertujuan utama untuk mencegah praktik korupsi di kalangan penyelenggara negara.
Baca juga: Aib Terus Dibongkar Baim Wong, Pihak Paula Verhoeven Akhirnya Jawab Isu Selingkuh: Suatu Kedewasaan
Baca juga: Saling Panggil Sayang, Ayu Ting Ting dan Andre Taulany Tetiba Kuak Fakta Terpendam, Boiyen: Cocok
Pelaporan ini menjadi penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, terutama bagi figur publik seperti Raffi yang memiliki pengaruh besar.
Meski sudah menjadi pejabat negara, hingga saat ini Raffi Ahmad belum melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.
Hal ini menimbulkan rasa penasaran di kalangan penggemar dan masyarakat umum mengenai seberapa besar harta yang dimiliki oleh bintang asal Bandung tersebut.
Dalam pernyataannya, Raffi menyebut bakal segera melaporkan harta kekayaannya ke lembaga anti rasuah tersebut setelah resmi menjabat sebagai utusan khusus presiden.
"Iya, kita akan laporkan juga LHKP-nya," kata Raffi usai dilantik.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum 21 Januari 2025.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan batas waktu tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku .
Menurut Budi, aturan batas waktu pelaporan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang KPK dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Presiden Prabowo Subianto melantik para menteri dan wakil menteri kabinetnya pada Senin, 21 Oktober 2024.
Tak 'Terpakai' Alonso di Real Madrid, Trent Alexander-Arnold Bisa Khianati Liverpool, Man City Goda |
![]() |
---|
Arti Piagam Penghormatan dari Presiden bagi Seorang Jaja Miharja, Kenang Lagi Fase Merintis Karier |
![]() |
---|
Nasib Rumah Mewah Mpok Alpa Usai Kepergian Sang Komedian Terjawab, Tersirat dalam Ucapan Aji Darmaji |
![]() |
---|
Berkali-kali Gagal Diceraikan Andre Taulany, Erin Singgung Ungkapan Kemenangan |
![]() |
---|
Kesabaran Ashanty Habis, Mertua Atta Halilintar Ambil Sikap Usai Tanah Warisan Diduga Diserobot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.