Serambil Ummah
Nabi Muhammad Pun Pernah Santap Daging Ikan Paus Mati
Dalam Islam, ada beberapa jenis hewan yang haram dimakan kaum muslim. Beberapa ciri disebutkan dalam Al-Qur’an, di antaranya binatang buas bertaring
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Mulyadi Danu Saputra
DALAM Islam, ada beberapa jenis hewan yang haram dimakan oleh kaum muslim. Beberapa ciri disebutkan dalam Al-Qur’an, di antaranya binatang buas yang bertaring.
Jenis binatang ini haram dikonsumsi karena memangsa binatang lainnya. Contohnya singa, harimau, serigala dan sejenisnya.
Lalu bagaimana dengan ikan buas di lautan? Seperti hiu dan ikan piranha yang juga bisa membunuh manusia. Apakah jenis ikan seperti ini halal dimakan?
Dai di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, ustadz M Muthohar, menyampaikan, ciri-ciri binatang yang dilarang dikonsumsi menurut ajaran Islam, selain hewan yang disembelih dengan selain nama Allah, anjing, babi, bangkai, hewan yang menjijikkan dan hewan yang hidup di dua alam ciri-ciri nya sebagai berikut, pertama semua hewan yang bertaring dan yang berkuku tajam.
Kedua, hewan yang dilarang untuk dibunuh, seperti semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad atau sejenis burung gereja. Ketiga, hewan yang diperintah untuk dibunuh, tikus, kalajengking, burung buas, gagak dan anjing yang galak.
Berkaitan dengan bolehkan dimakan atau tidaknya, ikan buas di lautan, seperti hiu dan ikan piranha, ustadz Muthohar, menuturkan tetap halal.
“Asalkan hidupnya di air. Baik air laut maupun air tawar. Hukumnya tetap halal dimakan, walaupun ikan tersebut adalah ikan yang buas,” jelas dia kepada Serambi UmmaH.
Hukum mengonsumsi hewan-hewan yang hidup di lautan, imbuh dia, semua hewan yang hidup di laut itu halal , seperti sabda nabi, bahwa laut adalah airnya suci mensucikan dan bangkainya dihukumi halal.
Berkenaan dengan ini, ustadz Muthohar, menyebut ada hadis atau ayat yang sahih. Satu di antaranya “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR Abu Dawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih).
Artinya: Kami pernah berperang bersama pasukan Khabath (pemakan daun-daunan) yang pada waktu itu Abu Ubaidah diangkat sebagai pemimpin pasukan. Lalu kami merasa lapar sekali. Tiba-tiba laut melemparkan ikan paus yang sudah mati yang tidak pernah kami lihat sebelumnya. Ikan itu disebut Al-Anbar. Kami makan dari ikan itu selama setengah bulan. Kemudian Abu Ubaidah mengambil salah satu bagian dari tulangnya dan dia pancangkan. Hingga seorang pengendara bisa lewat di bawah tulang itu. Telah mengabarkan kepadaku Abu Al-Zubair bahwasanya dia mendengar Jabir berkata; Abu ‘Ubaidah berkata; ‘Makanlah oleh kalian semua. Tatkala kami sampai di Madinah, kami beritahukan hal itu kepada Nabi SAW. Maka beliau bersabda, “Makanlah, itu adalah rezeki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami. Maka sebagiannya dibawakan kepada beliau dan beliau pun memakannya.
Dari ayat dan hadis tersebut di atas, menunjukkan dan menjadi dalil bahwa binatang laut itu halal dikonsumsi. Kalaupun ada perbedaan pendapat, seperti dalam hal anjing laut atau babi laut, maka itu relatif tidak signifikan karena Jumhur Ulama sepakat berpendapat, hewan laut itu halal. Yakni dengan ciri-ciri, hewan yang hidup dan berkembang-biak di laut, bernapas menggunakan insang.
“Maka para ulama sepakat, semua jenis ikan laut itu hukumnya halal untuk dikonsumsi, kecuali yang menimbulkan mudarot atau berbahaya bagi kesehatan manusia,” ucap ustadz Muthohar.
Ada pun bila seorang muslim telanjur mengonsumsi hewan haram, maka orang itu harus tobat, menyesal, tidak akan mengulangi.
“Kemudian kalau yang dikonsumsi jenis babi dan anjing, maka mulut, alat kelamin dan dubur tempat keluarnya kotoran itu, maka harus dicuci tujuh kali, yang salah satunya dikasih debu,” jelas ustadz Muthohar. (banjarmasinpost/m fikri)
| Ketua MUI Kota Banjarbaru Ingatkan Kaum Muslim Teliti Sebelum Santap Hidangan |
|
|---|
| INI MALAM JUMAT, Sangat Baik Laksanakan Sholat Tahajud, Ustadz Somad Ungkap Rahasia Sholat Malam |
|
|---|
| NIAT, Doa Amalan Serta Cara Sholat Tolak Bala, Hari Ini Rabu Terakhir Bulan Safar atau Rebo Wekasan |
|
|---|
| Waktu Utama Sholat Tahajud, Diawali Niat dan Berapa Jumlah Rakaat, Lengkap Cara & Doa Dzikir Tahajud |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ustadz-M-Muthohar-dai-di-Batulicin-Kabupaten-Tanahbumbu.jpg)