Serambil Ummah

Ketua MUI Kota Banjarbaru Ingatkan Kaum Muslim Teliti Sebelum Santap Hidangan

Produk makanan dari sembelihan hewan prosesnya harus sesuai syariat Islam agar kaum muslim bisa mengonsumsi

banjarmasin post
KH Nursyaid Ramli, Ketua MUI Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

SAAT ini, mobilitas masyarakat dari satu daerah ke daerah lain bahkan antarnegara sangat tinggi. Dengan kondisi demikian, terkadang tidak terhindarkan memakan makanan yang diolah non-muslim. 


Ada satu problem mengenai produk makanan dari sembelihan hewan. Ketua MUI Kota Banjarbaru, KH Nursyaid Ramli menyampaikan, Allah SWT telah mengharamkan hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam.


“Ada pun tata cara menyembelih hewan yang benar menurut syariat Islam, di antaranya, penyembelih harus beragama Islam, dewasa (balig) dan berakal sehat,” sebut dia kepada Serambi UmmaH.


Hewan yang disembelih merupakan hewan yang halal, disunahkan menghadap ke arah kiblat, dan digulingkan ke kiri agar memudahkan penyembelih untuk menyembelih hewan tersebut. Kemudian, alat sembelihan harus tajam, tidak boleh menggunakan gigi, kuku, atau tulang, sebagaimana bunyi hadis yang diriwayatkan dari Muslim dan Tirmidzi. 


"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila engkau membunuh, maka hendaklah dengan cara yang baik, dan jika engkau menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaknya seorang menajamkan pisau dan menenangkan hewan sembelihannya itu." (HR Muslim dan Tirmidzi).


Selanjutnya, melakukan penyembelihan pada pangkal leher unggas dengan cara memutuskan saluran pernapasan (trakhea/hulqum), saluran makan (esofagus/mari') dan dua urat lehernya (pembuluh darah di kanan dan kiri leher/wadajain) dengan sekali sayatan tanpa mengangkat pisau. 


Berikutnya, proses penyembelihan dilakukan dari leher bagian depan diantara ruas tulang leher kedua dan ketiga serta tidak memutus tulang leher. Penyembelih harus menyembelih dengan menyebut nama Allah SWT. 


“Menurut Imam Malik, haram hukumnya untuk dimakan bagi semua sembelihan yang tidak disertai doa menyebut nama Allah sebelum dipotong,” ujar KH Nursyaid Ramli.   


Demikian pula pendapat Ibnu Sirin dan golongan ahli kalam, sebagaimana dalam firman Allah Surah Al An'am ayat 118, yang artinya: Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.


"Jadi, haram hukumnya bagi seorang muslim memakan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Selain itu, umat Islam juga diharamkan memakan bangkai, darah dan babi," ucap KH Nursyaid Ramli. 


Seorang muslim, imbuh dia, hendaknya lebih teliti, saat memilih hidangan agar terhindar dari makanan haram. Cara yang paling mudah yaitu memperhatikan tanda sertifikasi halal di tempat makan tersebut. 


"Lebih bagus lagi penjual makanan memiliki sertifikasi halal, yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan," saran KH Nursyaid Ramli. (banjarmasinpost/m rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved