Berita Nasional

Update Kasus Polwan di Mojokerto Bakar Suami, Terdakwa FN Jalani Sidang Secara Daring

Berikut update terbaru kasus polwan Briptu FN bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur.

Editor: Mariana
Tribun Jabar
Kabar terbaru kasus Polwan bakar suami di Mojokerto, kini jalani sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di PN Mojokerto. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut update terbaru kasus polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur.

Terdakwa polwan bernama Fadhilatun Nikmah (28) alias Briptu FN itu saat ini diadili.

Sang polwan pelaku bakar suami itu menjalani sidang via online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024).

Dalam sidang tersebut Briptu FN menjalani agenda pemeriksaan saksi.

Pada agenda sidang kedua, tiga saksi dihadirkan.

Baca juga: Nilai TWK CPNS 2024 Jadi Penentu Terakhir Kelulusan SKD, Simak Materi dan Passing Gradenya

Baca juga: Update Harga Emas Batangan Selasa 29 Oktober 2024: Antam Turun Rp 7.000 per Gram, Cek UBS

Adapun sidang ini diikuti oleh terdakwa Briptu FN melalui daring Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Informasi yang dihimpun, sidang kali ini juga dihadiri kuasa hukum korban yaitu, Haris Eko Cahyono S.H.,M.H. Ibunda almarhum Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaniningsih dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi beserta kerabat dari Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Persidangan Bripda FN sampai saat ini masih berlangsung yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB. 

"Sidang dibuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Dalam sidang perdana yang juga digelar secara daring, Bripda FN  didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Angga Rizky saat sidang perdana, Selasa (22/10/2024) lalu. 

Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.

Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui. 

"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas  pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved