Selebrita

Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Imbas Tak Tercatat di KUA, Kuasa Hukum Anak Sule Bicara

Status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini jadi sorotan setelah tak tercatat di KUA. Pengacara anak Sule ungkap nasib pernikahan itu.

|
Editor: Murhan
Kolase Tribunnews.com
Kolase pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Imbas Tak Tercatat di KUA, Pengacara Anak Sule: Sah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini jadi sorotan setelah tak tercatat di KUA.

Meski begitu, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto mengungkap nasib pernikahan itu.

Menurut Markus, pernikahan anak dan mantu komedian Sule itu tetap sah. 

“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tulis Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).

Sang pengacara kemudian menyebutkan pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis.

Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara gama pertanggal 10 Mei 2024.

Baca juga: Tak Mau Dijenguk Anak Gegara Irish Bella dan Haldy Sabri, Ammar Zoni Kuak Pemicu, Nasib Air dan Ara

Baca juga: Kuak Satu Peristiwa Paula Verhoeven dan Nico di Restoran, Sahabat Baim Wong: Secara Fakta Aja Gitu

Dimana pernikahan mereka digelar d Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ucap Markus.

Tidak hanya itu putra komedian Sule ini bahkan telah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikahnya.

Di akhir Keterangan Markus menilai permohonan itsbat dilakukan adalah hal wajar apabila ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan. 

Begitupun yang terjadi kepada Rizky Febian dan Mahalini

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” imbuh Markus.

Mahalini dan Rizky Febian saat menjalani acara adat di Bali.
Mahalini dan Rizky Febian saat menjalani acara adat di Bali. (Instagram mahaliniraharja/axioo)

Tak Tercatat di KUA

 Rizky Febian dan Mahalini Ayu Raharja mengajukan permohonan isbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Pengajuan permohonan isbat dilayangkan pertanggal 10 Oktober 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved