Selebrita
Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Imbas Tak Tercatat di KUA, Kuasa Hukum Anak Sule Bicara
Status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini jadi sorotan setelah tak tercatat di KUA. Pengacara anak Sule ungkap nasib pernikahan itu.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini jadi sorotan setelah tak tercatat di KUA.
Meski begitu, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto mengungkap nasib pernikahan itu.
Menurut Markus, pernikahan anak dan mantu komedian Sule itu tetap sah.
“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tulis Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).
Sang pengacara kemudian menyebutkan pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis.
Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara gama pertanggal 10 Mei 2024.
Baca juga: Tak Mau Dijenguk Anak Gegara Irish Bella dan Haldy Sabri, Ammar Zoni Kuak Pemicu, Nasib Air dan Ara
Baca juga: Kuak Satu Peristiwa Paula Verhoeven dan Nico di Restoran, Sahabat Baim Wong: Secara Fakta Aja Gitu
Dimana pernikahan mereka digelar d Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ucap Markus.
Tidak hanya itu putra komedian Sule ini bahkan telah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikahnya.
Di akhir Keterangan Markus menilai permohonan itsbat dilakukan adalah hal wajar apabila ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan.
Begitupun yang terjadi kepada Rizky Febian dan Mahalini.
“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” imbuh Markus.

Tak Tercatat di KUA
Rizky Febian dan Mahalini Ayu Raharja mengajukan permohonan isbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Pengajuan permohonan isbat dilayangkan pertanggal 10 Oktober 2024.
Program Bayi Tabung Dimulai Lagi, Olivia Allan Singgung Faktor Kesiapan Biologis Denny Sumargo |
![]() |
---|
Sempat Teriak Minta Tolong, Insiden di Rumah Ruben Onsu Picu Kekhawatiran Ivan Gunawan |
![]() |
---|
Pemenang Bisa Nonton Gratis Konser Ayu Ting Ting, Umi Kalsum Umumkan Challenge Asik Goyang Dangdut |
![]() |
---|
Labrak Edward Akbar, Pemicu Murka Irvina Zainal Akhirnya Jujur Diungkap Kimberly Ryder |
![]() |
---|
Tak Ada Teuku Ryan, Sikap Kekasih Baru Ria Ricis di Pesta Ultah Mewah Moana Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.