Selebrita

Pemilik Buku Nikah yang Dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini Usai Akad Disorot KUA, Bekas Sule?

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini jadi sorotan. Penyebabnya, pernikahan anak dan mantu komedian Sule itu tak tercatat di Kantor Urusan Agama.

Editor: Murhan
Instagram rizkyfebian
Rizky Febian dan Mahalini pamer buku nikah usai akad. 

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” imbuh Markus.

Pengadilan Ungkap Belum Tercatat Negara

Rizky Febian mendaftarkan sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu lantaran pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama) dan belum tercatat resmi di negara.

Meski sebelumnya Rizky Febian dan Mahalini telah menggelar pernikaha di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024 yang disebut sah secara agama.

Sementara untuk catatan resmi di negara yang berbentuk buku nikah (muslim) belum ada.

Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan, Rizky Febian mendaftarkan pernikahannya bersama LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja untuk dicatatkan di negara.

"Peristiwa pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Taslimah mengungkapkan, Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.

"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon (Rizky Febian) memohon ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," kata Taslimah.

"Intinya adalah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dan pemohon 2 yang dilaksanakan pada 10 Mei 2024," lanjutnya.

Jika sudah tercatat di negara melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, maka Mahalini dan Rizky Febian sudah bisa mengurus buku nikah atau akta perkawinannya di KUA.

Taslimah tak menjelaskan faktor yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat ini belum tercatat resmi oleh negara dan KUA.

Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah.

"Akta nikah itu ya buku nikah," kata Taslimah.

Sidang pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini digelar Senin (4/11/2024).

Saat sidang itsbat nikah digelar, Rizky dan Mahalini diwajibkan hadir.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunlampung.co.id

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved