Berita Tabalong

Mendadak Puluhan Pegawai Lapas Tanjung Jalani Tes Urine

Puluhan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, secara mendadak jalani tes urine, Rabu (6/11/2024) siang di aula Lapas Tanjung.

Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Tabalong
Puluhan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, secara mendadak jalani tes urine, Rabu (6/11/2024) siang di aula Lapas Tanjung. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,TANJUNG-Puluhan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung, secara mendadak jalani tes urine, Rabu (6/11/2024) siang di aula Lapas Tanjung.

Tes urine dilakukan setelah para pegawai mengikuti arahan yang diberikan langsung Kalapas Tanjung, Hakim Sanjaya.

Tes urine ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung program pemberantasan narkoba di lapas dan rutan.

Ini sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) yang menekankan pentingnya lingkungan kerja yang bebas dari narkoba.

Baca juga: Kepergok Bawa Senjata Tajam, Pria Asal Barabai Diamankan Personel Polres HSU

Baca juga: Media Gathering, PAM Bandarmasih Bahas Peningkatan Kualitas Layanan Air Minum

Total ada 32 orang pegawai terdiri dari 28 orang rupam dan 4 orang KPLP yang jalani pemeriksaan urine.

Meski dilakukan mendadak, hasil pemeriksaan urine menunjukan semua yang jalani tes dinyatakan negatif.

Dalam arahannya, Kalapas Tanjung, Hakim Sanjaya, menegaskan pentingnya mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan. 

Program akselerasi yang diluncurkan Kemenimipas bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai pemasyarakatan, sekaligus mewujudkan sistem yang bersih dan profesional.

Dirinya mengajak semua petugas untuk selalu mendukung program-program pemerintah, terutama asta cita presiden dan wakil presiden serta program yang dicanangkan Menteri Kemenimipas. 

"Kita harus berkomitmen untuk menciptakan Lapas yang bersih dan aman," ujar Kalapas.

Ditambahkannya juga, para petugas pemasyarakatan harus selalu menjalankan tugas kedinasan dengan penuh integritas dan tanggung jawab, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

"Sebagai petugas pemasyarakatan, harus menyadari betul posisi sebagai aparatur sipil negara. Tugas kita adalah mengabdi dengan kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab yang tinggi," tegasnya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

 


-

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved