Kriminalitas HSU
Tepergok Bawa Senjata Tajam, Pria Asal Barabai Diamankan Personel Polres HSU
Pria berinsial SA (31) warga Barabai diamankan personel Unit Resmob Polres HSU karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Seorang pria berinsial SA (31) diamankan personel Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Pria Warga Jalan Perintisan Kemerdekaan Kelurahan Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten HST itui diamankan saat berada di Jalan A Yani Desa Pamintangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Selasa (5/11/2024).
Saat diamankan pelaku didapati membawa senjata tajam berupa pisau belati dengan ukuran sekitar 30 cm, yang disimpan dalam ganggang jenis kayu berwarna coklat dengan kumpang berbalut isolasi warna hitam.
Tindakan pelaku melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Baca juga: Perkelahian di Alun-alun Martapura Banjar, Korban Bersimbah Darah Dievakuasi ke RS Ratu Zalecha
Baca juga: Viral Perkelahian di Batu Ambar Balikpapan, Ceceran Darah di TKP, Motif dan Pelaku Masih Misterius
Baca juga: Ngamuk dengan Senjata Tajam, Pria di Banjarbaru Serang Ibu Kandung hingga Terluka
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasi Humas Iptu Saukani menyampaikan tak ada korban dalam kejadian tersebut, namun kegiatan pelaku telah sangat mengganggu keamanan dengan membawa senjata tajam tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah pisau belati berukuran sekitar 30 cm serta satu buah aksesoris tas selempang bertulisan "Pasukan 88" berwarna biru malam.
“Kami mengapresiasi kinerja Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara yang telah sigap dalam menangani kasus ini, semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan serupa di masa mendatang,” ujar Iptu Saukani, Rabu (6/11/2024). (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
| Tiga Pemilik Sabu dan Ekstasi Masuk Sel, Begini Penjelasan Polres HSU | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sabu Seret Warga Banjang ke Sel, Ini Kronologi Penangkapan Menurut Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polres HSU Rencanakan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Tayur di Lokasi Kejadian | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Reskrim Polres HSU Tangkap Penyetrum Ikan, Jukung dan Hasil Tangkapan Ikut Disita | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Doyok Disergap di Depan Rumah karena Diduga Edar Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.