Kriminalitas HSU

Tepergok Bawa Senjata Tajam, Pria Asal Barabai Diamankan Personel Polres HSU

Pria berinsial SA (31) warga Barabai diamankan personel Unit Resmob Polres HSU karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin

|
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
Polres HSU untuk BPost
SA (31) dan barang bukti senjata tajam yang diamankan polres HSU. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Seorang pria berinsial SA (31) diamankan personel Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

Pria Warga Jalan Perintisan Kemerdekaan Kelurahan Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten HST itui  diamankan saat berada di Jalan A Yani  Desa Pamintangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Selasa (5/11/2024). 

Saat diamankan pelaku  didapati membawa senjata tajam berupa pisau belati dengan ukuran sekitar 30 cm, yang disimpan dalam ganggang jenis kayu berwarna coklat dengan kumpang berbalut isolasi warna hitam.

Tindakan pelaku melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Baca juga: Perkelahian di Alun-alun Martapura Banjar, Korban Bersimbah Darah Dievakuasi ke RS Ratu Zalecha

Baca juga: Viral Perkelahian di Batu Ambar Balikpapan, Ceceran Darah di TKP, Motif  dan Pelaku Masih Misterius

Baca juga: Ngamuk dengan Senjata Tajam, Pria di Banjarbaru Serang Ibu Kandung hingga Terluka

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasi Humas Iptu Saukani menyampaikan tak ada korban dalam kejadian tersebut, namun kegiatan pelaku telah sangat mengganggu keamanan dengan membawa senjata tajam tersebut. 

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah pisau belati berukuran sekitar 30 cm serta satu buah aksesoris tas selempang bertulisan "Pasukan 88" berwarna biru malam.

“Kami mengapresiasi kinerja Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara yang telah sigap dalam menangani kasus ini, semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan serupa di masa mendatang,” ujar Iptu Saukani, Rabu (6/11/2024). (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved