Kriminalitas HSU

Doyok Disergap di Depan Rumah karena Diduga Edar Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

S alias Doyok (47), warga Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, HSU, kini harus menjalani proses hukum karena terjerat kasus narkoba

Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Humas Polres HSU untuk BPost
S alias Doyok (47), warga Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU terbukti membawa 10 paket sabu saat ditangkap di depan rumah oleh personel Satresnarkoba Polres HSU. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - S alias Doyok (47), warga Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kini harus menjalani proses hukum karena terjerat kasus tindak pidana narkotika.

Satresnarkoba Polres HSU menangkap Doyok karena diduga terlibat peredaran sabu.
Doyok kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai 10 paket narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 2,49 gram dan berat bersih 0,49 gram

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, Kamis (11/7/2024) membenarkan telah diprosesnya tersangka S alias Doyok.

"Yang bersangkutan diamankan di depan rumah pada Jumat, 5 Juli 2024 sore sekitar pukul 16.00 Wita," katanya.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan setelah memastikan keberadaannya, tersangka selanjutnya berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita antara lain 10 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, 1 buah dompet kecil berwarna hitam, dan 1 buah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Barang-barang tersebut ditemukan tersembunyi di bawah rumah milik tersangka setelah petugas lakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

"Selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I," tegasnya. (dny)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved