Serambi Ummah
KH Ahmad Surkati Ingatkan Khamar Adalah Kunci Segala Keburukan
Dalam Islam, minuman memabukkan atau khamar telah ditegaskan haram dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Penulis: Dony Usman | Editor: Mulyadi Danu Saputra
DALAM Islam, minuman memabukkan atau khamar telah ditegaskan haram dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Itulah mengapa khamar dilarang tegas dalam syariat.
Khamar sendiri diartikan sebagai tiap minuman yang memiliki efek memabukkan, baik dibuat dari anggur maupun bahan lainnya, dan baik melalui proses memasak atau fermentasi.
Sayangnya saat ini masih banyak muslim minum khamar. Baik karena coba-coba, atau karena beralasan menghormati tuan rumah.
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Tabalong, H Akhmad Surkati, menjelaskan, menurut Fatwa MUI No 11 tahun 2009, khamar adalah tiap minuman yang memabukkan, anggur atau yang lainnya, baik yang dimasak atau pun tidak.
Maka berdasar batasan itu, membuat jelas apa pun minuman yang bisa membuat mabuk dan berasal, mengandung khamar dipastikan haram, sedikit atau banyak, lebih karena faktor membahayakan.
Apakah hakikat nama kemasan sudah masyhur di kalangan publik sebagai minuman memabukkan, atau berupa bentuk makanan yang bahan bakunya sebagian khamar/alkohol.
Maka harus menjadi perhatian kaum muslim supaya memiliki perhatian besar pada apa yang akan dikonsumsi, fokus memperhatikan daftar bahan kandungan kuliner sebelum membeli dan tentu menyantapnya.
"Ditengarai karena persaingan dan kreativitas cita rasa bisa saja seseorang kemudian mencampur makanan dengan bahan khamar," ujar Surkati kepada Serambi UmmaH, Kamis (7/11/2024)
Ketidaktahuan hukum syariat ini, lanjut dia, membawa dampak serius dalam muamalah. Kaum muslim harus cerdas mengonsumsi makanan dan minuman yang halal thayib agar berkah dan sehat.
Dalam banyak dalil, Al-Qur’an dan Al Hadis, Islam sungguh memperhatikan agar manusia sehat bugar secara jasmani, dan berkarakter mulia secara rohani.
"Untuk makanan dan minuman secara umum misalnya saja dibatasi supaya tidak berlebihan, wala tusrifuu. Apa pun yang sifanya berlebihan pasti tidak baik," ucap Surkati.
Seseorang keseringan mengkonsumsi makanan berlemak, besar kemungkinan berakhir pada kondisi tubuh penuh kolestrol, tekanan darah tinggi, atau lebih parah strok.
Apalagi jika menyantap yang haram, tentu tidak sekadar berlebihan, justru bermaksud membahayakan jiwa dan raga. Membahayakan diri hingga berujung dalam bahaya, sama saja membunuh secara perlahan, dan ini pada akhirnya pengkhianatan kemanusiaan.
Lazimnya, pemabuk tidak sadar diri, berkendara bisa celaka, bertemu orang bisa memalak, dan membunuh. Sebab itu, agama Islam mengharamkan khamar, agar kehidupan selamat dan menjaga status khalifah yang dimaksudkan Tuhan awal penciptaan manusia.
Fakta yang menarik, lanjut Surkati, ada korelasi ayat dan hadis yang memberi pemahaman brilian, mengapa 'Al khamru' disebut dalam surat Al Maidah, ayat 90 sebagai 'rijsun', yang berarti kotor dan menjijikan, sebanding dengan kata ' Al maisiru' judi, dan dinyatakan sebagai perbuatan setan?
"Ya, karena jika hidup tidak terkonrol maka dia tidak lebih dari permainan yang sia sia," kata dia.
Masih menurut Surkati, orang yang cinta dunia, hubbud dunya, tidak lain pola hidupnya bermain-main, penuh senda gurau, meyakini hidup tempat bersenang senang dan melupakan negeri akhirat.
| Hukum Biaya Tukar Uang, Ustadz Musthofal Fitri : Bedakan Nilai Tukar dan Upah Jasa |
|
|---|
| Zakat Tak Hanya Penggugur Kewajiban, Ketua Baznas Banjarbaru : Pembersih Harta dan Jiwa |
|
|---|
| Pengalaman Menarik Kepala KUA Tapin Utara, Nikahkan Pengantin di Rumah Sakit |
|
|---|
| Tradisi Bagarakan Sahur di Kalsel, Ustadz H Abdul Hafiz : Bagian Budaya Ramadan |
|
|---|
| Unik dan Menarik, Ustadz Hadi Purwanto Berdakwah Melalui Seni Kaligrafi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/KH-Ahmad-Surkati-di-LDII-Tabalong.jpg)