Berita Kalsel
Imbas Penghapuasan Utang UMKM, Koperindag Kalsel Siap Validasi Data Utang, Petani Berharap Hal Ini
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan tiga kriteria pelaku UMKM yang dapat dihapuskan utangnyaM Simak kriterianya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kebijakan pemerintah yang menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, dan kelautan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, tak berlaku untuk semua UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan tiga kriteria pelaku UMKM yang dapat dihapuskan utangnya. Pertama, UMKM merupakan nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kedua, penghapusan utang diberikan kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya yang terkena beberapa permasalahan, misalnya bencana alam dan Covid-19. “Sehingga tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utangnya. Hanya yang betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman.
Dan ketiga, bagi pelaku UMKM yang mempunyai utang sudah jatuh tempo dan tidak mampu melunasinya. Pelaku UMKM harus terlebih dahulu diproses penghapusan buku di bank BUMN.
Baca juga: Waspada, Kasus Gondongan Melonjak di Banjarmasin Sejak Agustus, Kasus Tercatat Hingga Ratusan
Baca juga: Laporan Tagline ‘Manis’ Dilimpahkan ke Bawaslu Banjar, Tim Hukum Berencana Mengadu ke DKPP
Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kebijakan tersebut sudah menjadi usulan sejak lama. Yanuar Noor Rifai Kadis Koperindag UKM Kalsel, menyatakan, pihaknya sangat berterimakasih dan siap berkordinasi.
“Kami sangat mengapresiasi sekali terhadap kebijakan ini, karena sangat membantu terhadap pelaku UMKM yang dulunya tidak berusaha waktu covid, ini juga usulan dan masukan dari UMKM Kalsel ke pusat untuk minta dihapuskan, dan Alhamdulillah tercapai,” kata Yanuar.
Data penghapusan ini juga sudah ada di perbankan dan OJK, pihaknya siap kalau diminta kembali untuk validasi data.
Terpisah Ketua Kadin Kalsel Hj Shinta Laksmi Dewi, mengakui, UMKM di sektor perikanan, pertanian, perkebunan, dan peternakan belum berkembang dengan baik. “Sebagai contoh, sektor pertanian saat ini kesulitan dalam memastikan ketersediaan pupuk sehingga memengaruhi dari masa panen, kualitas panen, belum lagi adanya gagal panen katena perubahan iklim dan bibit yang tidak berkualitas,” katanya.
Petani kita saat ini, jelas Shinta, didominasi dengan usia kerja yang tidak lagi produktif, tidak memiliki akses pembiayaan, sulitnya birokrasi subsidi pupuk, lemah dalam penguasaan digitalisasi dan tidak tersedianya jaminan gagal panen, sehingga sangat sulit untuk bertransformasi menjadi pertanian modern yang bisa membantu ekonomi daerah.
Lanjut Shinta, semua berharap besar bahwa setelah Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan penghapusan utang UMKM, mereka bisa lanjut meningkatkan produktivitas, perputaran modal lancar dan mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya UMKM. “Namun demikian penghapusan utang UMKM ini harus dilakukan dengan pertimbangan berbagai sisi dalam prinsip kehati-hatian,” jelasnya.
UMKM di Tanahlaut (Tala), juga menyambut antusias kebijakan ini. “Wah, sangat senang sekali dengan adanya kebijakan Pak Presiden itu,” ucap Sunardi, petani Desa Bumiasih, Kecamatan Panyipatan, Kamis (7/11).
Ketua Kelompok Tani Tunggal Jaya ini mengatakan kalangan petani/nelayan kecil serta UMKM memang ada sebagian yang kesulitan mengembalikan kredit modal usaha di bank. Karena itu jika penghapusan tersebut direalisasikan maka sangat membantu masyarakat kelas bawah.
“Kalau di kelompok tani saya alhamdulillah masih lancar-lancar saja,” tandas Sunardi seraya mengatakan jumlah anggotanya sebanyak 22 orang.
Lebih lanjut ia berharap pada pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto saat ini program-program bantuan lebih diperketat seleksinya agar menjadi lebih tepat sasaran. Dikatakannya, berdasar pengamatannya selama ini beragam program bantuan dari pemerintah kepada masyarakat kelas bawah, selalu saja sebagian penerimanya kurang dan bahkan tidak tepat. Dengan kata lain bukan orang yang layak mendapatkan bantuan.(roy/dea)
| Pertamax Masih Langka di SPBU, Pengendara di HSS Kuras Pertalite dari Tangki |
|
|---|
| Lulusan PPG Banjar Kecewa Tak Ada Kejelasan Pengangkatan Sebagai PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Fotografi Jalanan Bukan untuk Dijual, Ada Nilai Sejarah, Rasa dan Tanggung Jawab Moral Didalamnya |
|
|---|
| Kota Banjarmasin Catat Inflasi Tertinggi di Kalsel Oktober 2025, Capai 3,29 Persen |
|
|---|
| 29 Peserta Seleksi Baznas Kalsel Lanjut ke Tahap Verifikasi dan Validasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.