Nasional
Syarat dan Cara Mendapatkan Program Penghapusan Utang UMKM, Petani dan Nelayan: Cek Batas Besarannya
Berikut adalah siapa saja yang berhak mendapatkan, persyaratan hingga besaran utang yang dihapus, jadi program baru Presiden Prabowo Subianto
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut adalah siapa saja yang berhak mendapatkan, persyaratan hingga besaran utang yang dihapus, jadi program baru Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang petani, nelayan hingga UMKM.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, serta UMKM, Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang petani, nelayan hingga UMKM.
Peraturan itu ditandatangani pada Selasa (5/11/2024).
Beleid atau penghapusan utang tersebut mengatur kebijakan penghapusan tagihan utang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Meski demikian, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan, tidak semua pelaku UMKM di tiga bidang tersebut bisa mendapat manfaat penghapusan utang.
"Hanya untuk yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali," kata Maman dikutip dari Antara melalui Tribun Jakarta.
Rencananya, penghapusan utang akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Maman memastikan, penghapusan utang tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Syarat dan ketentuan penghapusan utang petani, nelayan dan UMKM
Berikut ini syarat dan kriteria penerima program penghapusan utang bagi petani, nelayan dan UMKM.
Selain terdaftar sebagai nasabah di Bank Himbara, pelaku UMKM juga harus memenuhi beberapa kriteria untuk menjadi penerima manfaat penghapusan utang.
Berikut kriteria pemberian penghapusan utang kepada pelaku UMKM:
1. Penerima manfaat merupakan nasabah dari Bank Himbara
2. Merupakan pelaku UMKM di tiga bidang berikut:
Bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan
Bidang perikanan dan kelautan
Pelaku UMKM, seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain
3. Terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
4. Tidak mampu membayar utang
5. Utang sudah jatuh tempo dan diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara
6. Besaran utang yang dihapus:
Badan usaha: Rp 500 juta
Perorangan: Rp 300 juta.
*Dengan catatan, kredit tersebut diambil dengan tenor 10 tahun.
Adapun persyaratan teknis terkait kebijakan tersebut akan diatur kembali oleh kementerian serta lembaga terkait.
Isi PP Nomor 47 Tahun 2024
Menurut Prabowo, penerbitan PP Nomor 47 Tahun 2024 dilakukan setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi dari banyak pihak, terutama dari kelompok petani dan nelayan di Indonesia.
Dia berharap, kebijakan tersebut bisa menghapus utang macet dan membantu para petani, nelayan, dan UMKM untuk melanjutkan usaha mereka dan menjadi penggerak roda ekonomi serta menjadi lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Prabowo, dilansir dari Kompas.com.
Di sisi lain, Maman menyampaikan bahwa penerbitan kebijakan penghapusan utang itu dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi dan payung hukum untuk menghapus utang yang tidak perform.
Penghapusan utang juga diharapkan bisa membuat UMKM yang terdampak dapat mengajukan pinjaman kembali di Bank Himbara.
"Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Nah, itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi bisa mengajukan kembali proses utang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," jelas Maman.
Menurut dia, berdasarkan data, terdapat sekitar 1 juta UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan bank.
Maman mengaku bakal segera merealisasikan kebijakan tersebut dengan berkoordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar tersebut dengan Bank Himbara.
Berita ini sudah tayang di Tribun Jakarta.
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Calon-Bupati-dan-Wakil-Bupati-Kotabaru-H-Rusli-dan-Syairi-Mukhlis12.jpg)