Kabar Kaltim

Anggota Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat Bekuk Residivis Narkoba saat Bawa Sabu

Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bekuk Pria berinisial MS (23 residivis di Balikpapan saat membawa sabu

Editor: Edi Nugroho
SHUTTERSTOCK
ilustrasi narkoba 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bekuk Pria berinisial MS (23 residivis di Balikpapan saat membawa sabu.

Pihak kepolisian yang sedang berpatroli segera melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 0,61 gram. 

Masing-masing paket sabu berbobot 0,32 gram dan 0,29 gram yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan MS.

Pria berinisial MS (23), warga Jalan Gunung Empat, Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangkap kepolisian atas kepemilikan narkotika.

Baca juga: Kenang Jasa Pejuang, Ini Pesan Wakapolres Tanahbumbu saat Peringatan Hari Pahlawan

Baca juga: Dilakukan Secara Berkala, Tes Urine Sasar Pegawai Rutan Marabahan Batola

Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 23.35 Wita di sekitar area lampu merah Kebun Sayur, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto melalui Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman mengungkapkan, MS diketahui adalah seorang residivis.

MS tertangkap basah ketika menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut.

Pihak kepolisian yang sedang berpatroli segera melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 0,61 gram. 

Masing-masing paket sabu berbobot 0,32 gram dan 0,29 gram yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan MS.

"Saat diinterogasi, MS mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya," ujar AKP Sukarman tertulis, Minggu (10/11/2024). 

Ia mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berambut gondrong yang ia temui di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan. 


Pria tersebut mengenakan kaus hitam dan celana pendek.

"Barang ini dibeli seharga Rp300 ribu," ujar AKP Sukarman.

Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. 

Di antaranya satu unit sepeda motor merk Suzuki FU dengan nomor polisi KT-5238-LR, dua buah celana pendek berwarna hitam dan cokelat, satu kaos lengan pendek hitam, serta satu kotak es krim plastik kosong.

"MS kini diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Sukarman. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Residivis di Balikpapan Kedapatan Bawa Sabu, Akui Baru Beli dari Gunung Bugis,        

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved