Berita Nasional

3 Owner Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka, Polda Sulsel Kuak Temuan Kandungan Merkuri

Setidaknya ada tiga owner bisnis kecantikan (skincare) di Makassar, Sulawesi Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.

Editor: Mariana
Tribun Timur
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi merilis skincare berbahaya di kantornya, Jumat (8/11/2024) siang. 

Ditreskrimsus Polda Sulsel, belum mau berbicara banyak soal operasi skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya karena masih dalam tahap uji lab BPOM RI.

"Nanti kalau sudah ada hasilnya (Uji Lab BPOM RI) pasti dirilis. Karena yang bisa mengatakan merkuri itu BPOM," ungkapnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan komitmen Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam penindakan skincare berbahaya.

"Pak Kapolda sudah menekankan semua usaha skincare ilegal atau yang mengandung zat berbahaya akan ditindak tegas," ujar Didik.

Selain itu, lanjut Didik, Kapolda Sulsel juga berjanji akan menindak siapapun oknum yang terlibat.

"Siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Kalau ada dugaan anggota Polri yang terlibat, Propam segera melakukan penyelidikan dan akan diproses hukum," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved