Selebrita

Satu Kondisi Mahalini dan Rizky Febian Harus Nikah Ulang Diungkap PA Jaksel, Anak Sule Dianggap Siri

Satu Kondisi Mahalini dan Rizky Febian Harus Nikah Ulang Diungkap Humas PA Jaksel, Anak dan Mantu Sule Dianggap Nikah Siri

Editor: Murhan
Kolase Tribunnews.com
Kolase pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Sampai kini pernikahan pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini  masih disorot.

Bahkan, anak dan menantu komedian Sule itu terancam harus menikah ulang.

Mereka harus menikah ulang apabila isbat nikahnya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).

Diketahui, tepat pada 10 Oktober 2024, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan promohonan isbat nikah.

Hal ini dilakukan karena pernikahan keduanya belum tercatat secara negara.

Humas PA Jaksel, Suryana menjelaskan bahwa secara administrasi Rizky Febian dan Mahalini berstatus menikah siri.

Baca juga: Pernikahannya dengan Rizky Febian Disorot, Tabiat Asli Mahalini di Rumah Diungkap Sule

"Nanti di persidangan itu dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak," kata Suryana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (11/11/2024).

"Intinya yang namanya siri tidak dicatatkan tapi kalau tidak menenuhi syarat dan rukun nikahnya berarti kan tidak mungkin disahkan," sambungnya.

Suryana juga menjelaskan permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini bisa saja ditolak apabila tidak memenuhi syarat.

"Bisa (ditolak) kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam Undang-undang jelas syarat rukun nikah seperti apa."

"Contoh walinya, bukan wali yang berhak menikahkan pasti tidak sah pernikahannya," bebernya.

Jika permohonan itu ditolak, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.

"Kalau misal pernikahannya tidak sah ya otomatis harus menikah ulang kalau dia tetap mempertahankan pernikahannya," ujar Suryana.

"Harus menikah ulang, kalau dibatalkan oleh pengadilan," tambahnya.

Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini Disorot

Seperti diketahui, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum sah secara negara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved