Berita Banjarmasin
Usai Paman Birin Mundur, Beredar Kabar Kadisdik Kalsel Muhammadun Pensiun Dini, BKD Ungkap Ini
Saat ini beredar kabar Muhammadun mengajukan pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini kata BKD Kalsel mengenai hal ini
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satu hari setelah Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, beredar kabar bahwa Muhammadun juga mengajukan pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Muhammadun, menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel. Ia juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalsel.
Kabar ini berkembang setelah beberapa sumber Bpost menyebutkan bahwa Muhammadun telah berpamitan dengan para pegawai di tempat kerjanya.
Setelah kabar tersebut mencuat, Bpost melakukan penelusuran ke kantor Dinsos Kalsel di Banjarmasin pada Kamis (14/11/2024) siang.
Beberapa pegawai Dinsos Kalsel mengungkapkan bahwa Muhammadun tidak terlihat berkantor sejak pagi. Sementara itu, para pejabat lain dikabarkan sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor.
Di tempat terpisah, Muhammadun juga tidak tampak di kantor Disdikbud Kalsel di Banjarbaru pada pagi hari tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS - Paman Birin Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel
Baca juga: Sosok Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Kapolda Kalsel Baru: Akpol 1992, Dulu Jadi Kapolres Kotabaru
Upaya konfirmasi melalui telepon seluler juga dilakukan. Namun, nomor Muhamamdun tidak
Seorang pegawai Dinsos Kalsel yang enggan disebutkan namanya mengaku mendengar kabar bahwa Muhammadun mengajukan pensiun dini. Namun, menurutnya, surat resmi terkait hal tersebut belum disampaikan.
Sekretaris Disdikbud Kalsel, Hadeli Rosyaidi, belum memberikan respons terhadap upaya konfirmasi yang diajukan Bpost. Sementara, Sekretaris Dinsos Kalsel, Murjani mengaku belum mengetahui kabar pengajuan pensiun dini Muhammadun.
"Kami tidak tahu, karena beliau tidak ada di kantor kita," katanya, melalui pesan Whatsapp, Kamis (14/11/2024).
Terkait isu pensiun dini Muhammadun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengajuan pensiun dini tersebut.
"Sampai hari ini, belum ada surat masuk mengenai pengusulan pensiun," kata Dinansyah kepada Bpost, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi, menjelaskan bahwa pengajuan pensiun merupakan hak setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika seorang PNS ingin mengajukan pensiun dini.
Di antaranya, PNS harus berusia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun. Selain itu, pengajuan pensiun juga memerlukan persetujuan dari atasan langsung dan pejabat yang berwenang.
PNS yang mengajukan pensiun juga diwajibkan menyertakan dokumen pendukung, seperti surat permohonan pensiun, daftar riwayat hidup, Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP), SK CPNS, dan SK pangkat terakhir.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Muhammadun
Sahbirin Noor
pensiun dini
ASN
Dinsos Kalsel
Disdikbud Kalsel
Banjarmasinpost.co.id
BKD Kalsel
Datang ke Banjarmasin, Ini Pesan Gubernur Khofifah ke Warga Kalsel asal Jatim |
![]() |
---|
Job Fair 2025 di Balai Kota Banjarmasin, Warga Bisa Akses Pekerjaan Hingga ke Jepang |
![]() |
---|
Rumah Sakit Rawan Konflik, RS Bhayangkara Banjarmasin Siapkan Jalur Mediasi Internal |
![]() |
---|
Gelar Job Fair 2025, Diskopkumker Klaim Angka Pengangguran di Banjarmasin Alami Penurunan |
![]() |
---|
Harhubnas ke-55 Dipusatkan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Capaian Transportasi Banua Diungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.