Kriminalitas Nasional

Tawarkan dan Cari Hidung Belang Untuk Perempuan Muda, Muncikari Diringkus di Hotel di Purwokerto

seorang muncikari diamankan pihak kepolisian karena melakukan tindak TPPO, dari hasil ini sang muncikari atau germao mendapatkan uang

|
Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang diamankan. seorang muncikari ditangkap karena kasus TPPO di Purwokerto, Banyumas 

BANJARMASINPOST.CO.ID  - Jajaran Satreskrim Polres Banyumas  menangkap seorang pria berinisoal FR (24) di sebuah hotel di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ia diduga kuat berperan menjadi muncikari atau germo untuk seorang wanita.

Dalam aksinya FR mendapatkan uang sejumlah tertentu. Petugas pun menjeratnya dengan tindak TPPO.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, korbannya yaitu seorang perempuan berinisial MDA (24).

"Tersangka FRP berperan sebagai joki yang mencari pelanggan atau tamu untuk pekerja seks perempuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan," kata dia kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Dari setiap transaksi tersebut, kata dia, tersangka memperoleh uang Rp 50.000.

"Dari hasil jasa pelayanan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 dari korban," ujar dia.

Baca juga: Teka Teki Keberadaan Lubang Misterius di Cianjur Jawa Barat, Ahli Bakal Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: Duka di Gianyar Bali, Satu Warung Tertimpa Pohon Tumbang, 1 Tewas, 6 Alami Luka-Luka

Dia mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang berada di kamar hotel bersama korban.

"Setelah ditanya, korban mengakui telah melayani tamu. Tamu tersebut sudah lebih dulu berkomunikasi dengan tersangka melalui media sosial," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP.

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved